Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
Polisi Dalami Pengakuan Anggota Polda Lampung
Tuesday 06 Mar 2012 15:40:54
 

Sejumlah tersangka serta barang bukti hasil rampokan terhadap empat toko emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu (Foto: Serpongkita.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda metro Jaya menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota Polda Lampung berinsial AKP S dalam kasus perampokan toka emas di Pasar Ciputat, Jumat (24/2) lalu. Ia diketahui diminta untuk mengamankan mobil milik seorang tersangka Erwanto yang merupakan anggota kawanan perampok tersebut.

“AKP S telah menyerahkan mobil milik tersangka E (Erwanto-red). AKP S mengaku hanya dititipkan mobil oleh tersangka E dengan alasan dia (Erwanto-red) sedang ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, saat menitipkan mobil, Erwanto tidak memberitahukan bahwa mobil itu ada kaitannya dengan perampokan empat toko emas di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. "Sekarang mobil Suzuki Aerio bernopol D 2 WL itu, sudah berada di Polda Metro setelah diserahkan AKP S pada Minggu (4/3) lalu,” jelas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kini AKP S berstatus saksi dan tengah berdinas di satuan Polda Lampung. Namun, pihak penyidik masih menelusuri kedekatannya dengan tersangka Erwanto. “Kami sudah amankan mobil itu dan AKP S masih berstatus sebagai saksi. Dia sewaktu-waktu siap untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri seorang perwira polisi berinisial AKP S yang bertugas di Mapolda Lampung atas dugaan keterlibatan perampokan toko emas di Jakarta. Ia diduga ikut menyembunyikan mobil Suzuki Aerio hasil kejahatan tersebut.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan tersangka E, seorang perampok toko emas di Ciputat. Tersangka E mengaku telah mendapatkan jatah hasil rampokan sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut dibelikan mobil yang kemudian ia sembunyikan di rumah kakaknya berinisial AKP S yang bertugas di Polda Lampung.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka. Mereka ditangkap di berbagai daerah seperti di Cirebon, Lampung, Bandung dan Serang. Para tersangka itu antara lain adalah Anwar Syarifudin, Muhamad Ibrahim alias Wongso, Edy Sumarno alias Andong, Suratno, dan Tomi yang telah diamankan lebih dahulu. Lalu, menyusul Erwanto dan Sanim.

Wongso terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap di rest area Tol Cikampek. Sedangkan Tomi ditangkap di Serang yang berperan menyediakan rumah persembunyian di Serang dengan mendapatkan imbalan Rp 10 juta.

Sedangkan AS yang berperan sebagai perancang perampokan ditangkap di Kopo, Lampung. Atas perannya itu, AS mendapat upah Rp 51,3 juta. Sementara dengan ditangkapnya Erwanto dan Sanim, total uang tunai yang menjadi barang bukti yang berhasil disita polisi Rp 464 juta.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa empat unit sepeda motor, dua proyektil peluru yang sudah berbentuk pipih, satu selongsong peluru jenis FN, dua selongsong peluru jenis colt 38, satu laras senpi jenis colt, satu martil bergagang kayu, dan pecahan kaca serta lima unit ponsel dari tangan para tersangka.(dbs/irw)




 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2