Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Pekanbaru, 12 WNA Ditangkap
Thursday 18 Sep 2014 05:36:54
 

Tampak rumah mewah yang diduga merupakan markas judi online dan Dua WNA yang turut diamankan petugas.(Foto: http://riauterkini.com)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dan Kantor Imigrasi menggerebek markas perjudian atau penipuan judi online. Markas tersebut di rumah mewah Jalan Cemara no. 57 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. 12 orang WNA dan satu orang WNI yang diamankan.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, rumah tersebut milik pengusaha bernama Jimmy Rahim. Dari 12 WNA, 3 diantaranya dilarikan ke rumah sakit karena sempat melawan saat ditangkap. Diperkirakan ada 20 orang WNA yang kabur saat ditangkap.

Polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu: unit laptop, pesawat telepon, modem, keyboard, printer, kabel jaringan, dan beberapa barang bukti lainnya. Yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Sub Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Torang Pardosi, membenarkan adanya 12 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang WNI yang diamankan.

"Saat ini, 9 orang WNA tengah menjalani pemeriksaan di Sat Intelkam Polresta Pekanbaru. Sementara, 3 orang lagi harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru. Satu diantaranya harus dioperasi, karena mengalami patah kaki," ujar Torang.

Lebih lanjut Torang menjelaskan, dari 4 passport yang telah diamankan, diketahui merupakan warga negara Taiwan. "Kita pegang 3 passport dan satunya lagi dipegang pihak kepolisian. Keempatnya menggunakan visa turis (Visa On Arrival-red)," lanjut Torang.

Sementara untuk 8 orang lagi, tidak memiliki dokumen resmi. "Kita masih menggali informasi mengenai status kewarganegaraan ke-8 orang tersebut," katanya.

Sementara, dari pantauan di lapangan, diketahui ada 4 orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA), langsung digiring ke Mapolres Pekanbaru untuk diamankan. Tidak beberapa lama, 5 orang lainnya juga dibawa menuju Polsek Limapuluh untuk diteruskan ke Mapolres Pekanbaru.

Sementara suasana rumah, dilengkapi kamera pengintai (CCTV), yang diduga untuk memantau pergerakan orang keluar masuk rumah. Kemudian rumah ini juga dikelilingi pagar dan tembok yang tinggi. Keadaan dalam rumah, didesain seperti ruang kerja, yang tersusun secara rapi. Jendela rumah juga dilapisi dengan kasur untuk menutupi pandangan dan sebagai peredam suara.

Hingga pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian yang turut didampingi beberapa orang dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, berhasil mengumpulkan barang bukti, yang diduga sebagai alat pelaku untuk melancarkan aksinya dalam praktek judi atau penipuan secara online.

Barang bukti yang mulanya dikumpulkan dalam beberapa kotak kardus berisi beberapa unit laptop, pesawat telepon, modem, keyboard, printer, kabel jaringan, dan beberapa barang bukti lainnya. Yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait penggerebekan tersebut, Kapolsek Lima Puluh, Kompol Suherwanto, yang juga berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan."Langsung ke Polres Pekanbaru saja," ujarnya singkat.

Dari informasi yang dirangkum, rumah mewah itu diduga milik Jimmy Rahim, yang juga pemilik The Peak Apartemen Pekanbaru tersebut. Selama ini warga sudah mencurigai aktifitas di rumah tersebut.

"Rumah tersebut milik Pak Jimmy. Kami sudah mencurigai selama enam bulan terakhir," ujar Ratih (57), warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP.

Kecurigaan warga tersebut, lanjut Ratih, karena rumah yang selalu dalam keadaan terkunci, sering didatangi orang-orang yang tidak mereka kenal pada malam hari. "Banyak yang datang. Kami tidak kenal dengan mereka. Apalagi penghuni rumah tidak pernah bergaul dengan warga," kata ibu rumah tangga tersebut.

Pada awalnya kata Ratih, warga menduga rumah tersebut dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Pihaknya tidak menyangka kalau keadaan seperti ini saat ini.

Sementara warga lainnya, Fadil (42), mengatakan, kalau warga telah sering melaporkan kepada Ketua RT dan RW setempat. Bahkan Ketua RT dan RW pun, telah beberapa kali melayangkan surat kepada penghuni rumah.

"Namun tidak pernah digubris. Akhirnya kita laporkan ke polisi. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang anggota Polsek Limapuluh bersama warga mencoba memastikan keadaan rumah," jelasnya.

Begitu digerebek katanya, sekitar 20-an orang penghuni rumah langsung kabur melompati tembok setinggi 5 meter. Bahkan, dari mereka yang ada yang mengalami luka pada bagian tangan dan ada juga yang mengalami patah kaki.

"Mereka juga mencoba meminta tolong kepada orang yang dijumpai, untuk diantarkan ke Hotel Arya Duta. Kemudian setelah itu, barulah polisi datang," tuturnya.(gem/riauterkini/Zein/riauplus/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2