Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BBM Subsidi
Polisi Jabodetabek Dilarang Beli BBM Bersubsidi
Saturday 02 Jun 2012 04:10:02
 

Ilustrasi, Logo Polisi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Saud Usman Nasution menyatakan terhitung hari ini seluruh anggota Polri dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU publik.

"Mulai 1 Juni ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Saud, di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012. Kebijakan tersebut, kata Saud, diperluas ke seluruh wilayah di Jawa dan Bali tanggal 1 Juli 2012.

Kadiv Humas Polri menyatakan seluruh anggota kepolisian wajib mengisi BBM di SPBU milik Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Polri telah menitipkan BBM di beberapa SPBU yang ditentukan untuk digunakan para anggotanya. Kadiv Humas Polri mengatakan Polri telah melakukan pengadaan BBM nonsubsidi. Seperti yang dirilis dari Divisi Humas Mabes Polri pada Sabtu (2/6)

Jika anggota kepolisian harus mengisi BBM di SPBU publik pun mereka dilarang membeli Premium, menurut Kadiv Humas Polri. Untuk kebutuhan konsumsi per hari setiap personel mendapatkan subsidi BBM. Tiap hari Polri mensubsidi BBM sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor.

Kadiv Humas Polri menyatakan akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kami proses," Kadiv Humas Polri. Pelanggaran atas kebijakan itu, kata Kadiv Humas Polri, dititik beratkan pada pelanggaran disiplin.(hmp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2