JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim gabungan kepolisian kembali berhasil menangkap dua tahanan yang kabur dari sel Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2) dini hari kemarin. Keduanya berhasil diringkus petugas pada Rabu (8/2) dini hari. Dengan demikian, tinggal delapan tahanan yang masih dalam perburuan aparat.
"Tahanan yang berhasil kami tangkap adalah Agus Pian yang merupakan tahanan kasus narkoba. Dia ditangkap di Pasar Palmerah pukul 02.30 WIB. Sedangkan Aji Tri Mulyono yang merupakan tersangka kasus uang palsu ditangkap (Selasa, 7/2) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Ciganjur, Lenteng Agung, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap dua tahanan yang melarikan diri pada Selasa (7/2) kemarin pukul 10.00 WIB. Mereka Suwardi tersangka narkoba dan Agus tersangka pencopetan yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing. Lalu, petugas berhasil menangkap Agus Pian dan Aji Tri Mulyono.
Kini, polisi masih harus menangkap delapan tahanan lagi. Mereka masing-masing adalah Eko Prihatin, Andre Julius, Ibrahim, Toni Rahman, Suprapto, Ocky Inka, Harri, dan Angga. Pengejaran sisa tahanan ini dilakukan Polsek Metro Cempaka Putih dengan dibantu petuga dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada bagian lain, Rikwanto menjelaskan, dengan kaburnya tahanan itu, Kapolsek Metro Cempaka Putih Kompol Adhie Santika diperiksa intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. "Sebagai komandan markas, nanti akan dilihat apakah Kapolsek sudah memberikan arahan-arahan yang baik atau tidak, sehingga terjadi kelalaian yang mengakibatkan tahanan kabur," jelas dia.
Diungkapkan pula, pemeriksaan terhadap Kapolsek ini dilakukan guna mempertanggujawabkan fungsi dan tugas kepolisian dalam menjaga serta mengawasi para tahanan di rutan Polsek Metro Cempaka Putih.
Sementara terkait sanksi, lanjut Rikwanto, semuanya akan diserahkan pada hasil pemeriksaan serta investigasi yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Sanksi nanti akan disesuaikan pada hasil pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kena sanksi. Mungkin saja dicopot atau pemberian sanksi lainya," papar dia.
Sepeti diketahui, 12 tahanan Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kabur dari sel. Mereka kabur dengan cara mengergaji teralis dan membobol plafon kamar mandi, kemudian memanjat dan keluar dari sel tahanan. Dari ruang tahanan itu polisi menemukan dua gergaji dan kunci pas ukuran 8 sebagai alat mereka kabur melalui teralis.
Selanjutnya, mereka melompat dari teralis jendela kamar mandi satu per satu karena kecil, dan memang digergaji seukuran dengan tubuh para tahanan. Di bawah teralis itu berbatasan dengan warung nasi. Dalam warung itu, ada dua orang yang satunya masih terjaga. Yang terjaga ini bernama Suhendar dan langsung disergap serta dilumpuhkan mereka. Kemudian, barulah para tahanan itu kabur dan menyebar dengan tujuannya masing-masing.
Setelah para tahanan telah kabur, Suhendar yang berusaha melepaskan ikatannya. Selanjutnya, dia melapor kepada petugas piket. Saat itu yang jaga Kantor SPK Polsek Cempaka Putih Aiptu Mutohar dan yang petugas jaga tahanan Brigadir S. Setelah dapat lapora, kedua petugas mengecek kamar tahanan. Sel nomor satu ada 3 ruangan dan benar 12 tahanan melarikan diri dari lubang angin di atas kamar mandi dengan cara menggergaji teralis.(dbs/irw)
|