Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Polisi Kembali Ringkus Dua Tahanan yang Kabur
Wednesday 08 Feb 2012 17:26:56
 

Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim gabungan kepolisian kembali berhasil menangkap dua tahanan yang kabur dari sel Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/2) dini hari kemarin. Keduanya berhasil diringkus petugas pada Rabu (8/2) dini hari. Dengan demikian, tinggal delapan tahanan yang masih dalam perburuan aparat.

"Tahanan yang berhasil kami tangkap adalah Agus Pian yang merupakan tahanan kasus narkoba. Dia ditangkap di Pasar Palmerah pukul 02.30 WIB. Sedangkan Aji Tri Mulyono yang merupakan tersangka kasus uang palsu ditangkap (Selasa, 7/2) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Ciganjur, Lenteng Agung, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap dua tahanan yang melarikan diri pada Selasa (7/2) kemarin pukul 10.00 WIB. Mereka Suwardi tersangka narkoba dan Agus tersangka pencopetan yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing. Lalu, petugas berhasil menangkap Agus Pian dan Aji Tri Mulyono.

Kini, polisi masih harus menangkap delapan tahanan lagi. Mereka masing-masing adalah Eko Prihatin, Andre Julius, Ibrahim, Toni Rahman, Suprapto, Ocky Inka, Harri, dan Angga. Pengejaran sisa tahanan ini dilakukan Polsek Metro Cempaka Putih dengan dibantu petuga dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada bagian lain, Rikwanto menjelaskan, dengan kaburnya tahanan itu, Kapolsek Metro Cempaka Putih Kompol Adhie Santika diperiksa intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. "Sebagai komandan markas, nanti akan dilihat apakah Kapolsek sudah memberikan arahan-arahan yang baik atau tidak, sehingga terjadi kelalaian yang mengakibatkan tahanan kabur," jelas dia.

Diungkapkan pula, pemeriksaan terhadap Kapolsek ini dilakukan guna mempertanggujawabkan fungsi dan tugas kepolisian dalam menjaga serta mengawasi para tahanan di rutan Polsek Metro Cempaka Putih.

Sementara terkait sanksi, lanjut Rikwanto, semuanya akan diserahkan pada hasil pemeriksaan serta investigasi yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Sanksi nanti akan disesuaikan pada hasil pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kena sanksi. Mungkin saja dicopot atau pemberian sanksi lainya," papar dia.

Sepeti diketahui, 12 tahanan Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kabur dari sel. Mereka kabur dengan cara mengergaji teralis dan membobol plafon kamar mandi, kemudian memanjat dan keluar dari sel tahanan. Dari ruang tahanan itu polisi menemukan dua gergaji dan kunci pas ukuran 8 sebagai alat mereka kabur melalui teralis.

Selanjutnya, mereka melompat dari teralis jendela kamar mandi satu per satu karena kecil, dan memang digergaji seukuran dengan tubuh para tahanan. Di bawah teralis itu berbatasan dengan warung nasi. Dalam warung itu, ada dua orang yang satunya masih terjaga. Yang terjaga ini bernama Suhendar dan langsung disergap serta dilumpuhkan mereka. Kemudian, barulah para tahanan itu kabur dan menyebar dengan tujuannya masing-masing.

Setelah para tahanan telah kabur, Suhendar yang berusaha melepaskan ikatannya. Selanjutnya, dia melapor kepada petugas piket. Saat itu yang jaga Kantor SPK Polsek Cempaka Putih Aiptu Mutohar dan yang petugas jaga tahanan Brigadir S. Setelah dapat lapora, kedua petugas mengecek kamar tahanan. Sel nomor satu ada 3 ruangan dan benar 12 tahanan melarikan diri dari lubang angin di atas kamar mandi dengan cara menggergaji teralis.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2