BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Polsektro Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih melakukan pengembangan sekaligus membuka pengaduan bagi warga yang menjadi korban penipuan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) berinisial S. Tesangka yang telah diamankan sejak Minggu (19/2) lalu itu, diduga diduga menipu dua korbannya dengan dalih bisa memasukkan menjadi calon PNS.
"Kami terus membuka pengaduan, karena disinyalir pelaku bukan kali ini saja melakukan aksi penipuan ini. Kemungkinan dia melakukan aksinya ini sudah sejak lama," kata Kapolsek Metro Bantar Gebang, Kompol Gunawan di ruang kerjanya, Jumat (24/2).
Pelaku, ungkap dia, bertugas di sebuah puskesmas Pemkot Bekasi dan terungkapnya kasus ini, setelah adanya laporan dari dua orang korban tersebut kepada petugas Polsektro Bantar Gebang. "Kedua korban tergiur oleh bujukan pelaku yang bisa memasukkan menjadi PNS yang akhirnya menyerahkan uang antara Rp 45-60 juta per orang." jelas dia.
Diungkapkan Gunawan, pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya, setelah mendapat uang dari kedua korbannya. Kedua korban sempat sangat kebingungan, karena pelaku sulit dicari dan janji tak terealisasi serta uang tak juga kembali."Kami pun langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," imbuhnya lagi.
Polisi merasa kurang yakin dengan keterangan pelaku yang mengaku baru kali ini melakukan aksinya. alasannya, keterangan dari saksi-saksi, pelaku diduga sering mencari calon korbannya guna memasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi."Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda kwitansi pembayaran oleh kedua korban kepada pelaku." Pungkasnya
Kapolsek pun mengimbau kepada warga, khususnya di Kota Bekasi untuk tidak tergiur dengan iming-iming untuk masuk menjadi PNS. Apalagi dari orang yang tidak jelas. Retrutmen calon PNS pun harus melalui prosedur yang berlaku. "Pelaku telah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (eko)
|