Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-Gorong
2016-03-15 14:01:44
 

Rekonstruksi Pencurian Kabel di Gorong-gorong Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pencurian kabel di gorong-gorong dikawasan Jakarta Pusat. Sejumlah petugas tampak siap siaga di sekitar lokasi rekonstruksi.

"Rekonstruksi digelar di 3 lokasi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, Selasa (15/3).

AKBP Adi Vivid mengatakan, rekonstruksi akan digelar di 3 lokasi yakni di Jl Abdul Muis, Jl KH Agus Salim dan Pos Polisi Patung Merak.

"Rekonstruksi pertama dilakukan di Jl Abdul Muis belakang Indosat kemudian ke lokasi kedua dan ketiga," paparnya.

Dalam rekonstruksi ini, enam pelaku akan memperagakan bagaimana mereka melakukan pencurian kabel dari awal hingga akhir. Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana pencurian kabel tersebut.

Saat rekonstruksi polisi dibantu petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat yang sudah siap dilokasi. Menurut salah satu petugas, Yatno (23) mesin ini digunakan untuk menyodot air yang ada di bawah gorong-gorong. “Kami sedot dulu airnya, baru petugas bisa dengan mudah bekerja dibawah,” katanya.

Para pelaku pencuri kabel di gorong-gorong yang ditangkap adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2