Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi
Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
2021-05-17 16:11:41
 

Pospol Lantas di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat tampak mengalami kerusakan di bagian kaca depan.(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Pos Polisi (Pospol) Lalu Lintas yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dirusak oleh orang tidak dikenal dan baru diketahui pada Sabtu (15/5) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaHUKUM, Pospol yang berada di seberang Pasar Kranji Baru itu mengalami kerusakan di bagian kaca depan karena adanya lemparan batu.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Bripka Bambang Cris pada pukul 09.12 usai melaksanakan apel pagi, kemudian akan memulai dinas di Pospol tersebut.

Namun, usai membuka pintu Pospol ditemukan pecahan kaca telah berserakan di bagian dalam Pospol dan didapati adanya batu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo membenarkan kejadian tersebut.

"Benar," katanya lewat pesan singkat kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (17/5) siang.

Hingga kini, ungkap dia, aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sudah dilaporkan ke Reskrim Polsek Bekasi Barat serta ke Kapolseknya," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. "Masih kita dalami dan selidiki,"pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2