Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Polisi Melimpahkan Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ke Kejaksaan Agung
2019-03-01 02:56:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri melimpahkan pembuat dan penyebar voice note Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/2).

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, Dittipidsiber melimpahkan barang bukti (Barbuk) dan tersangka Bagus Bawana Putra didampingi oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, tersangka Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen , pada 7 Januari 2019.

"Kepada penyidik Bagus Bawana Putra mengaku ide membuat, mengunggah, hingga menyebarkan konten hoaks surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dalam 7 kontainer di Tanjung Priok," ujar Dani Kustoni.

Bagus mengupload melalui akun twitter miliknya dengan mention. Beberapa akun dan merekam suara, kemudian disebarkan ke beberapa temannya.

"Tersangka diketahui telah berusaha menghilangkan jejak digital, namun polisi berhasil membuntuti dan meringkusnya," imbuh Dani Kustoni.

Hal senada juga dilakukan Polda Metro Jaya, menyerahkan seorang tersangka kasus penyebaran hoaks mengenai tujuh surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, MIK (38) ke pihak kejaksaan.

MIK merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang ditangkap polisi di kediamannya di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya.

Saat dilakukan penyidikkan, tersangka yang juga pemilik akun Twitter @chiecilihie80 ini mengatakan, tulisan yang ia buat berasal dar Facebook milik orang lain.

"Setelah kita tanyakan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tulisan itu berasal dari FB orang, setelah kita lakukan pendalaman kembali, orang (yang dimaksud) siapa, ia tidak bisa menyampaikan siapa orang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2).

Tersangka diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) pada Rabu (27/2).

MIK diserahkan ke Kejati beserta dua buah amplop yang berisi barang bukti penyebaran hoaks.

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2