Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Memburu Penyuplai Sabu yang Dibawa Oknum PNS Mabes Polri ke Sel
2018-06-23 19:05:08
 

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya tengah memburu penyuplai sabu berinisial O yang dibawa oleh UK Pengawai Negei Sipil (PNS) Mabes Polri ke dalam sel Polda Metro Jaya.

"Pembawa ini (UK) beli dari inisial O, lagi kita cari," ujar Suwondo, saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Menurut Suwondo, barang haram diambil oleh UK atas perintah suaminya S, yang kini masih mendekam dalam sel Polda Metro Jaya. Dari pengakuan S kalau dirinya baru sekali pesan sabu itu.

"Pengakuannya baru sekali ini membawa sabu, tapi bagaimana belinya sedang kita cari tahu. Bagaimana dia bisa kenal, ini yang kita cari tahu," kata Suwondo.

Sebelumnya, UK diamankan jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Kamis (21/6). Penangkapan UK diduga melakukan upaya penyusupan sabu ke tahanan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya kita amankan wanita inisial UK kemarin ya. Saat ini masih proses pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (22/6).

Dari penangkapan UK, Polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil shabu dengan berat total 7 gram. Oleh yang bersangkutan, plastik sabu diletakkan di dalam botol kecil deodoran.

"Barang bukti yang kami sita yakni 7 plastik kecil yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu," ujarnya.

Saat ini, kata Argo, kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kuat dugaan sabu itu diberikan UK kepada seseorang tahanan dengan inisial S.

"Untuk asal barang bukti, masih kami dalami lebih lanjut," katanya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2