JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap pelaku perampokan yang menggasak uang jutaan rupiah dari sebuah minimarket Alfamart di Bendungan Hilir III, Jalan Penjernihan II Nomor 12 C, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 25 Juli 2018 lalu. Terkait kasus ini, Polisi mengamankan dua pelaku berinsial AB dan DN.
"Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari rabu kemarin oleh Subdit Resmob. Tersangka ditangkap di Petamburan, Jakarta Pusat dan Kemanggisan, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/8).
Terkait kronologis kejadian, Argo menerangkan, kejadian berawal ketika korban yaitu Haryana dan Redi Pradika bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket.
"Tiba-tiba datang dua orang pelaku tidak di kenal dengan cara menodongkan korek api menyerupai bentuk senjata api dan pisau lipat ke arah korban. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik kasir dan uang di laci kasir," ujar Argo.
Argo menambahkan, setelah melakukan perampokan di Tanah Abang, pelaku kembali melakukan perampokan di Alfamart Jalan Tanjung duren Raya Nomor 6, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk korek api menyerupai senjata api, satu pisau lipat warna abu-abu, satu penutup wajah, dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, satu unit motor, dan lainnya.
Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan dua perampok bersenjata api gasak minimarket Alfamart Benhil III di Jalan Penjernihan II no 12C Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 08.05 WIB. Akibat peristiwa tersebut, pihak korban dan minimarket mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.(bh/as) |