JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kanit IV AKP Rovan Richard Mahenu menangkap pelaku HP (25) dan D (32) perampok toko Alva Store di Kota Tangerang. Pelaku D tewas ditembak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku aksi perampokan ini merupakan residivis.
"Terhadap pelaku D diberi tindakan tegas dan terukur, ketika pengembangan melakukan perlawanan. Saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, HP kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Menurut Argo, tersangka beraksi saat toko mau tutup. Tersangka masuk dan melihat kondisi toko, lalu mengancam kasir dengan golok dan mengambil uang di laci kasir.
"Uang yang dirampok sebanyak Rp 1,5 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang masih tersisa Rp 450 ribu," terang Argo.
Kronologis kejadian, pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 22.20 WIB, pada saat toko mau tutup tiba-tiba ada 3 orang yang tidak dikenal yaitu seorang perempuan dan dua orang laki-laki seolah-olah pembeli.
Dimana 2 orang laki-laki menghampiri korban dan menanyakan keadaan toko dan seorang perempuan menunggu di motor. Kemudian pelaku merampas handphone (Oppo A3s warna merah) milik korban yang sedang digenggam korban dan tersangka mengancam dengan sebilah golok.
"Yang perempuan sudah ditangkap di Polres Jakarta Barat," tambah Argo.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as) |