Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi Menangkap 2 Pelaku Perampok Toko Alva Store di Kota Tangerang
2019-07-02 17:46:15
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kanit IV AKP Rovan Richard Mahenu menangkap pelaku HP (25) dan D (32) perampok toko Alva Store di Kota Tangerang. Pelaku D tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku aksi perampokan ini merupakan residivis.

"Terhadap pelaku D diberi tindakan tegas dan terukur, ketika pengembangan melakukan perlawanan. Saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, HP kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).

Menurut Argo, tersangka beraksi saat toko mau tutup. Tersangka masuk dan melihat kondisi toko, lalu mengancam kasir dengan golok dan mengambil uang di laci kasir.

"Uang yang dirampok sebanyak Rp 1,5 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang masih tersisa Rp 450 ribu," terang Argo.

Kronologis kejadian, pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 22.20 WIB, pada saat toko mau tutup tiba-tiba ada 3 orang yang tidak dikenal yaitu seorang perempuan dan dua orang laki-laki seolah-olah pembeli.

Dimana 2 orang laki-laki menghampiri korban dan menanyakan keadaan toko dan seorang perempuan menunggu di motor. Kemudian pelaku merampas handphone (Oppo A3s warna merah) milik korban yang sedang digenggam korban dan tersangka mengancam dengan sebilah golok.

"Yang perempuan sudah ditangkap di Polres Jakarta Barat," tambah Argo.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2