Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal     
Narkoba
Polisi Menangkap 2 Peserta SOTR Membawa Sabu di Kawasan Gajah Mada
2018-06-09 13:59:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peserta sahur on the road (SOTR), AC (35) dan AR (25) harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 30 gram saat berada di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengungkapkan saat Polsektro Tamansari bersama jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar pengamanan SOTR, sekitar pukul 02.00 Wib. Namun ada peserta SOTR yang gerak geriknya mencurigakan, dan langsung diadakan penggeledahan.

"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok yang dipegang AC," ujarnya.

Petugas langsung meminta keterangan dari AC. Dari informasi yang didapat, lanjur Erick, timnya langsung melakukan pengembangan ke gang sekitar Stasiun Poris.

"Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota," katanya.

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut digelandang ke Polres Jakarta Barat bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba

"Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 jo 132 UURI No.35 rahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2