JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat menangkap empat pelaku jambret geng tenda orange. Satu pelaku berinisial RB meninggal dunia, karena diberi tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Ruly Indra mengatakan, RB tewas ditembak karena melakukan perlawanan.
"Saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan, mencoba merebut senjata petugas. Sehingga petugas menembak pelaku RB dengan tegas dan terukur," ucap Ruly di Polres Jakarta Barat, Senin (2/7).
Menurut Ruly, ketiga pelaku lainnya berinisial MRT (29), AS (35) dan DT (32) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Kelompok ini melakukan aksinya secara acak, memilih korban wanita yang sedang lengah. Mereka melakukan aksi jalanan di jam-jam sibuk sekitar pukul 19.00 sampai 22.00," tambahnya.
Ketika melakukan aksinya, mereka berkelompok dan berbagi peran. Ada yang mengambil handphone atau tas dan ada yang membonceng. Setelah berhasil mengambil tas, lalu menguras barang berharga yang ada dalam tas, kemudian tas dibuang ke sungai.
"Petugas masih memburu penadah barang-barang hasil jambretan kelompok geng tenda orange Jakarta Barat," imbuhnya.
Petugas juga masih memburu lima pelaku jambret tenda orange yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.(bh/sya) |