Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Kartu Kredit
Polisi Menangkap 6 Tersangka Sindikat Pembobol Puluhan Nasabah Bank
2018-09-07 18:56:01
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah. Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan ayah dan anak.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana yang sama. Bukannya bertaubat setelah keluar penjara pada 2016 lalu, F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi itu.

"F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama, F dibantu tersangka E anaknya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9).

Ade mengatakan modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit milik para nasabah bank.

"Saat dihubungi melalui sambungan telepon, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode expired dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit. Setidaknya aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42). Tersangka yang lain pun siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk beli pulsa. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," jelas Ade.

Lanjut Ade, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.

"Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email dengan aplikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP," katanya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki ribuan data nasabah berbagai bank. Di mana data-data itu dibeli F dari R, oknum perusahan kartu kredit seharga Rp 500 ribu untuk 3000 data nasabah bank.

"Kita saat ini masih memburu keberadaan R yang kini masih buron," paparnya.

Tambah Ade, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018 lalu. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.

"Enam tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Terkait pengungkapan kasus ini, kita juga berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek," tutupnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan Kartu Kredit
 
  Polisi Menangkap 6 Tersangka Sindikat Pembobol Puluhan Nasabah Bank
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2