Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap Pilot Asal Bangladesh Regent Airways dan Oknum PNS Kasus Sabu
2018-08-05 20:53:25
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan menangkap GS merupakan pilot dari maskapai asal Bangladesh, Regent Airways yang memberikan sabu kepada BC sebagai PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan lisance.

"Keduanya diamankan di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu buah klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan dua buah ponsel saat penangkapan. Sedangkan dari rumah GS di Gandaria Selatan, disita satu buah bong kaca, satu buah cangklong kaca patah, dua buah pipet kaca, 2 buah sedotan plastik, tiga lembar aluminium foil bekas, dan dua buah korek api gas.

Dari rumah BC di Cipayung, Jakarta Timur, polisi menyita tiga buah pipet kaca, dua potongan sedotan plastik, satu bungkus klip bekas, tiga buah sedotan plastik kecil dan sebuah tutup bong botol plastik.

Argo mengatakan, tersangka BC merupakan penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan license atau izin bagi para penerbang.

"Siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi dengan tahap ujian teori, simulator dan menggunakan pesawat. BC punya peran dalam kelulusan uji simulator dan ujian menggunakan pesawat semua pilot di Indonesia setiap enam bulan sekali," kata Argo.

GS berperan sebagai penyedia sabu-sabu untuk BC setiap melakukan tes simulator. "Hasil introgasi yang kami lakukan, sabu-sabu dibeli 2 gram seharga Rp 3,2 juta dari G yang saat ini ditetapkan DPO," jelas Argo Yuwono.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2