JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan menangkap GS merupakan pilot dari maskapai asal Bangladesh, Regent Airways yang memberikan sabu kepada BC sebagai PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan lisance.
"Keduanya diamankan di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8).
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu buah klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan dua buah ponsel saat penangkapan. Sedangkan dari rumah GS di Gandaria Selatan, disita satu buah bong kaca, satu buah cangklong kaca patah, dua buah pipet kaca, 2 buah sedotan plastik, tiga lembar aluminium foil bekas, dan dua buah korek api gas.
Dari rumah BC di Cipayung, Jakarta Timur, polisi menyita tiga buah pipet kaca, dua potongan sedotan plastik, satu bungkus klip bekas, tiga buah sedotan plastik kecil dan sebuah tutup bong botol plastik.
Argo mengatakan, tersangka BC merupakan penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan license atau izin bagi para penerbang.
"Siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi dengan tahap ujian teori, simulator dan menggunakan pesawat. BC punya peran dalam kelulusan uji simulator dan ujian menggunakan pesawat semua pilot di Indonesia setiap enam bulan sekali," kata Argo.
GS berperan sebagai penyedia sabu-sabu untuk BC setiap melakukan tes simulator. "Hasil introgasi yang kami lakukan, sabu-sabu dibeli 2 gram seharga Rp 3,2 juta dari G yang saat ini ditetapkan DPO," jelas Argo Yuwono.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as) |