Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Polisi Menangkap Supir Taksi Online NZ yang Melakukan Pemerasan
2019-03-19 04:47:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NZ (25) supir taksi online yang melakukan pemerasan kepada penumpangnya. Polisi menangkap dan menembak kaki pelaku.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3).

Awalnya, kata Argo, korban yang berinisial GK (27) memesan taksi online dari Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Bekasi. Namun sesampainya di tol Jatiwarna, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengancam korban menggunakan cutter.

"Sopir menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha dan wajah korban disayat dan sobek, akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," paparnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban untuk mengambil uangnya yang berada di ATM. Alhasil pelaku kembali berhasil menggondol uang korban senilai Rp 4,4 juta.

"Korban sempat diantar pelaku ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.

Mendapat laporan, sambung Argo, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rest area, ketika sedang istirahat. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan akhirnya polisi menembak pelaku di bagian kaki.

"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ungkap Argo.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban, diantaranya ATM pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia, cutter dan uang Rp 1,9 juta. Selain itu, sebuah jam tangan merk Guess dan dua buah ponsel juga turut disita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2