JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NZ (25) supir taksi online yang melakukan pemerasan kepada penumpangnya. Polisi menangkap dan menembak kaki pelaku.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menyayat wajah, paha dan tangan korban dengan pisau cutter dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3).
Awalnya, kata Argo, korban yang berinisial GK (27) memesan taksi online dari Kemang, Jakarta Selatan menuju rumahnya di Bekasi. Namun sesampainya di tol Jatiwarna, pelaku memberhentikan mobilnya dan mengancam korban menggunakan cutter.
"Sopir menyiapkan cutter dan mengancam korban. Karena menolak, paha dan wajah korban disayat dan sobek, akhirnya korban menyerahkan uang Rp104 ribu, jam tangan dan ATM," paparnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban untuk mengambil uangnya yang berada di ATM. Alhasil pelaku kembali berhasil menggondol uang korban senilai Rp 4,4 juta.
"Korban sempat diantar pelaku ke Rumah Sakit Pondok Kopi dan ditinggal pergi. Kemudian korban melapor ke Polsek Pondok Gede," kata Argo.
Mendapat laporan, sambung Argo, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rest area, ketika sedang istirahat. Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan akhirnya polisi menembak pelaku di bagian kaki.
"Maka, kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki. Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," ungkap Argo.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan korban, diantaranya ATM pelaku, satu unit mobil Daihatsu Xenia, cutter dan uang Rp 1,9 juta. Selain itu, sebuah jam tangan merk Guess dan dua buah ponsel juga turut disita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(bh/as) |