Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Polisi Menembak Perampok Sepeda Motor Bersenpi, 1 Pelaku Melarikan Diri
2019-07-04 18:26:05
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7/2019).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menembak 1 pelaku rampok sepeda motor berinisial J alias Adi hingga tewas dan 1 pelaku inisial A melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat beraksi pelaku rampok asal Lampung ini membawa senjata api (Senpi) rakitan dan badik, serta kunci T.

"Saat pelaku J alias Adi diikuti oleh polisi, merasa diikuti pas di jalan kecil pelaku J melakukan tembakan sebanyak 3 kali, lalu dibalas tembakan oleh polisi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (4/7).

Terjadi tembak-tembakan, tambah Argo, untuk melindungi diri. Setelah polisi memberi tembakan peringatan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Sehingga polisi menembak tersangka J alias Adi. Saat J dilarikan ke rumah sakit, karena kehabisan darah, J meninggal dunia," tambah Argo.

Sementara itu, terhadap tersangka A yang berhasil kabur. Polisi akan membuat daftar pencarian orang.

"Pelaku J alias Adi dan A melakukan aksi rampok dan curi motor di wilayah Depok dan Bogor, serta pinggiran Bekasi," tutur Argo.

Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2