Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penangkapan Aktivis
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
2017-02-23 19:35:45
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat jumpa pers, Kamis (23/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor.

"Firza Husein sudah kita acc penahanan penangguhannya. Sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/2).

Menurut Argo, permohonan penangguhan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik, di antaranya karena masalah kesehatan dan pemeriksaan sudah selesai. Pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.

"Penangguhan yang jamin keluarganya. Ya, yang bersangkutan wajib lapor," ungkapnya.

Apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," katanya.

Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2