Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penangkapan Aktivis
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
2017-02-23 19:35:45
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat jumpa pers, Kamis (23/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor.

"Firza Husein sudah kita acc penahanan penangguhannya. Sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/2).

Menurut Argo, permohonan penangguhan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik, di antaranya karena masalah kesehatan dan pemeriksaan sudah selesai. Pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.

"Penangguhan yang jamin keluarganya. Ya, yang bersangkutan wajib lapor," ungkapnya.

Apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," katanya.

Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2