Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
2017-03-17 10:16:01
 

Ilustrasi. Airsoft Gun Import.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggrebek gudang airsoft-gun import ilegal di kawasan Cakra, Limo, Kota Depok, Jumat (17/3) dinihari. Dari lokasi, Polisi mengamankan empat tersangka AF, DS, ASM, dan HD serta menyita barang bukti senjata laras panjang dan bahan diduga untuk pembuatan senjata api.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Pradita Yulandi dibantu empat anggota buser, mengamankan empat tersangka yang diduga memperjual-belikan senjata senapan angin impor secara ilegal di Jalan Joglo Raya, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Setelah kita kembangkan dan melakukan penggrebekan di gudang daerah Limo petugas menyita senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 cal 5,5 mm tanpa dilengkapi surat-surat sah," ujar Iptu Pradita didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono, Jumat (17/3).

Menurut Iptu Pradita, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual senjata api dan senapan angin melalui online atau akun media sosial secara ilegal.

"Setelah kita mencoba mendalami dan petugas memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pelaku ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, satu senjata dijual dengan harga kisaran Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000. Polisi masih mendalami profesi yang dijalankan pelaku," kata Iptu Pradita.

Menurut Iptu Pradita, pelaku mengedarkan senapan angin impor secara ilegal transaksi melalui online jual beli barang dengan melakukan proses COD.

Selain senjata senapan angin import dengan jenis peluru Cal 5,5 mm merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman yang disita, petugas juga menemukan bahan-bahan mortil setengah jadi dan sudah jadi digudang yang digerebek tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menjual-belikan senjata tanpa surat-surat yang sah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Senpi
 
  Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
  Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
  Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
  Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
  Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2