JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggrebek gudang airsoft-gun import ilegal di kawasan Cakra, Limo, Kota Depok, Jumat (17/3) dinihari. Dari lokasi, Polisi mengamankan empat tersangka AF, DS, ASM, dan HD serta menyita barang bukti senjata laras panjang dan bahan diduga untuk pembuatan senjata api.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Pradita Yulandi dibantu empat anggota buser, mengamankan empat tersangka yang diduga memperjual-belikan senjata senapan angin impor secara ilegal di Jalan Joglo Raya, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu (15/3).
"Setelah kita kembangkan dan melakukan penggrebekan di gudang daerah Limo petugas menyita senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 cal 5,5 mm tanpa dilengkapi surat-surat sah," ujar Iptu Pradita didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono, Jumat (17/3).
Menurut Iptu Pradita, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual senjata api dan senapan angin melalui online atau akun media sosial secara ilegal.
"Setelah kita mencoba mendalami dan petugas memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pelaku ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, satu senjata dijual dengan harga kisaran Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000. Polisi masih mendalami profesi yang dijalankan pelaku," kata Iptu Pradita.
Menurut Iptu Pradita, pelaku mengedarkan senapan angin impor secara ilegal transaksi melalui online jual beli barang dengan melakukan proses COD.
Selain senjata senapan angin import dengan jenis peluru Cal 5,5 mm merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman yang disita, petugas juga menemukan bahan-bahan mortil setengah jadi dan sudah jadi digudang yang digerebek tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menjual-belikan senjata tanpa surat-surat yang sah.(bh/as) |