Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Mengungkap Jaringan Malaysia Sabu 30 Kg dan Menyita Uang Rp 2,3 Miliar
2018-08-06 17:28:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia dan menyita uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu berhasil diselidiki berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang rumit.

Paska penangkapan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial FJ dengan barang bukti 500 gram dan TH dengan barang bukti sabu 767 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mendalami jaringan tersebut.

Polisi mengendus keberadaan penjaga gudang penyimpanan barang haram di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara dengan tersangka berinisial RZ.

“Di dalam gudang, kami amankan dua tas yang berisi masing-masing 9 bungkusan narkotika jenis sabu dan 20 bungkus sabu. Total semuanya ada 29.603 gram. Kalau di totalkan semuanya mencapai 30,1 kg,” ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8).

Kemudian, dari RZ Polisi kembali mengembangkan dan hasilnya mendapatkan pengendali sabu dan pengatur keuangan berinisial MDL. Ia ditangkap di sebuah aparteman di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Jadi MDL ini mengendalikan sabu yang ada di gudang,” paparnya.

Barang bukti ini, dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lapas Jawa Barat. Sabu ini dikirim dari Malaysia dan polisi pun menyita uang sebanyak 2,3 milliar hasil penjualan.

“Barang bukti yang di sita uang tunai 2,3 miliar, 2 unit mobil untuk operasi pengiriman, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp dan sejumlah buku rekening. Total asetnya 48 miliar,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dan pasal 137 pencucian uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2