Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Mengungkap Jaringan Malaysia Sabu 30 Kg dan Menyita Uang Rp 2,3 Miliar
2018-08-06 17:28:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia dan menyita uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu berhasil diselidiki berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang rumit.

Paska penangkapan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial FJ dengan barang bukti 500 gram dan TH dengan barang bukti sabu 767 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mendalami jaringan tersebut.

Polisi mengendus keberadaan penjaga gudang penyimpanan barang haram di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara dengan tersangka berinisial RZ.

“Di dalam gudang, kami amankan dua tas yang berisi masing-masing 9 bungkusan narkotika jenis sabu dan 20 bungkus sabu. Total semuanya ada 29.603 gram. Kalau di totalkan semuanya mencapai 30,1 kg,” ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8).

Kemudian, dari RZ Polisi kembali mengembangkan dan hasilnya mendapatkan pengendali sabu dan pengatur keuangan berinisial MDL. Ia ditangkap di sebuah aparteman di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Jadi MDL ini mengendalikan sabu yang ada di gudang,” paparnya.

Barang bukti ini, dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lapas Jawa Barat. Sabu ini dikirim dari Malaysia dan polisi pun menyita uang sebanyak 2,3 milliar hasil penjualan.

“Barang bukti yang di sita uang tunai 2,3 miliar, 2 unit mobil untuk operasi pengiriman, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp dan sejumlah buku rekening. Total asetnya 48 miliar,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dan pasal 137 pencucian uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2