Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Mengungkap Jaringan Narkoba Shabu Riau-Jakarta-Bandung dengan 6 Tersangka
2019-03-13 15:51:10
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers Rabu (13/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 6 kilo gram shabu jaringan Riau - Jakarta - Bandung. Polisi menangkap 6 tersangka SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Shabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin - Jakarta - Bandung dengan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.

"Berdasarkan informasi tersangka SUL mengambil 4 bungkus Abon Lele berisi ribuan butir ecstasy dari kamar hotel di Mangga Besar dan berhasil ditangkap," ujar Argo, Rabu (13/3).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledah di rumah kontrakan tersangka SUL di Kp. Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

"Hasil pengeledahan rumah SUL ditemukan 5 bungkus lakban coklat berisi shabu, 1 bungkus Abon Lele 500 gr shabu dan 1 bungkus Abon Lele 400 gr shabu," imbuh Argo.

Kemudian, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan butir ecstasy yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah 4 bungkus. Namun isi ribuan ecstasy sudah didistribusi tanpa bungkusan Abon Lele yang masih tersimpan.

"Tersangka SUL menjelaskan 6 kg shabu berasal dari Pekanbaru, ditambah bungkusan dalam 2 Abon Lele berisi total 1 kg shabu, yang didapat dari tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO)," jelas Calvin.

SUL menerima 7 kg Shabu di rest area km.19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD dan HB (DPO), YG (DPO), TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2