Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Polisi Persilahkan Keluarga Robin Jika Ingin Proses ke Jalur Hukum
Tuesday 15 Oct 2013 21:17:40
 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari keluarga korban salah tembak, Robin Napitupulu (26Th) yang ditangkap anggota dari Polsek Tanjung Barat, Jakarta Barat di RW 05 Kel Tugu Utara, Kec Koja, Jakarta Utara, ke Propam Polda Metro Jaya.

Berangkat dari persoalan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya siap menerima laporan jika ada rasa tak puas. "Kalau keluarga Robin mengajukan protes ke jalur hukum, ya kami silahkan. Silahkan menyatakan ketidakpuasan ke polisi. Kami terima laporannya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Sebagaimana diketahui, pihak keluarga korban (Robin) mengadu ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (14/10). Kedatangan keluarga Robin ke Propam Polda Metro mau melaporkan terkait Robin menjadi korban salah tangkap.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika anggota Polisi sedang mengejar pelaku Curanmor ke daerah Tugu Jakarta Utara, Jumat (10/10), sekitar pukul 22:00 WIB, Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti mobil Gran Max. Dan setelah menangkap satu pelaku, Polisi melakukan pengembangan dan mencurigai mobil Daihatsu Terios.

Pelaku kemudian menunjuk mobil Rush yang dikendarai Robin. Rush dan Terios memang memiliki bentuk yang mirip. Setelah didekati dan hendak diamankan, mobil tersebut kabur. Polisi pun semakin curiga, sehingga insiden salah tembak itu terjadi.

Atas kejadian ini, Polisi siap bertanggungjawab mulai dari pengobatan hingga memperbaiki mobil Robin yang bolong-bolong akibat peluru. Kapolres Jakbar dan jajarannya juga mengunjungi Robin di Rumah Sakit, tempat Robin dirawat akibat kejadian ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2