JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari keluarga korban salah tembak, Robin Napitupulu (26Th) yang ditangkap anggota dari Polsek Tanjung Barat, Jakarta Barat di RW 05 Kel Tugu Utara, Kec Koja, Jakarta Utara, ke Propam Polda Metro Jaya.
Berangkat dari persoalan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, pihaknya siap menerima laporan jika ada rasa tak puas. "Kalau keluarga Robin mengajukan protes ke jalur hukum, ya kami silahkan. Silahkan menyatakan ketidakpuasan ke polisi. Kami terima laporannya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Sebagaimana diketahui, pihak keluarga korban (Robin) mengadu ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (14/10). Kedatangan keluarga Robin ke Propam Polda Metro mau melaporkan terkait Robin menjadi korban salah tangkap.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika anggota Polisi sedang mengejar pelaku Curanmor ke daerah Tugu Jakarta Utara, Jumat (10/10), sekitar pukul 22:00 WIB, Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti mobil Gran Max. Dan setelah menangkap satu pelaku, Polisi melakukan pengembangan dan mencurigai mobil Daihatsu Terios.
Pelaku kemudian menunjuk mobil Rush yang dikendarai Robin. Rush dan Terios memang memiliki bentuk yang mirip. Setelah didekati dan hendak diamankan, mobil tersebut kabur. Polisi pun semakin curiga, sehingga insiden salah tembak itu terjadi.
Atas kejadian ini, Polisi siap bertanggungjawab mulai dari pengobatan hingga memperbaiki mobil Robin yang bolong-bolong akibat peluru. Kapolres Jakbar dan jajarannya juga mengunjungi Robin di Rumah Sakit, tempat Robin dirawat akibat kejadian ini.(bhc/mdb) |