Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
2020-08-19 21:58:01
 

Situasi rekonstruksi pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik yang berada di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dalam rekonstruksi yang menghadirkan 17 tersangka dan sebanyak 41 adegan tersebut terungkap secara gamblang peran masing-masing tersangka. Mulai dari proses penjemputan calon pasien, pelayanan proses di ruang bersalin hingga eksekusi membuang janin.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan sebelum melakukan tindakan aborsi ilegal, calon pasien membuat janji dengan pengelola. Setelah janji sudah dibuat, calon pasien langsung datang ke klinik.

Saat adegan, pengelola menerangkan rangkaian proses aborsi yang akan dilakukan. Termasuk biaya yang akan dibebankan kepada calon pasien.

"Setelah berproses, tahapan selanjutnya adalah tahapan pengambilan tindakan yang dilakukan tim medis baik oknum dokter, bidan, dan perawat," ujar Calvijn kepada wartawan usai rekonstruksi.

Calvijn menambahkan proses selanjutnya yakni adegan menghilangkan barang bukti setelah janin dikeluarkan. Kemudian oknum klinik menghancurkan janin dengan cairan kimia dan selanjutnya dibuang ke salah satu saluran yang ada di klinik.

"Pengelola tempat ini menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi," beber Calvijn.

Apabila ada, lanjut Calvijn, bagian janin tidak larut, maka tersangka membakarnya di lantai dua klinik tersebut.

"Ruang pembakaran di lantai dua dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak tercium baunya," ujar Calvijn.

Seperti diberitakan, sedikitnya ada 2.638 pasien yang datang untuk melakukan aborsi sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020. Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.

Kasus pengungkapan praktik aborsi ilegal itu juga terbongkar setelah adanya pengakuan dari pelaku utama atau dalang kasus pembunuhan warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Aborsi
 
  Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
  63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
  Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
  Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
  Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2