Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembobolan ATM
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol ATM
Saturday 27 Aug 2011 01:58:10
 

Anggota komplotan pembobol ATM (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk otak pelaku sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) Yoris Togas bin Agus Togas (45). Tersangka ditangkap, ketika akan melarikan diri menggunakan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (23/8) lalu.

“Tersangka akan kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, tapi berhasil ditangkap di bandara. Tersangka lain yang merupakan anak buahnya ditangkap di tempat berbeda,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edy Pramono, Jumat (26/8).

Menurut dia, komplotan ini berjumlah 10 orang. Sudah enam orang, termasuk Yoris Togas ditangkap. Satu dari anak buanya didor petugas, karena melawan ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lainnya yang identitasnya telah diketahui, masih dalam perburuan pertugas

Selain Yoris, tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah M Yahya (41) di rumah kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (23/8), serta Moh Ismanto alias Sukrat (25) warga Sukaraja, Bogor, di rumah temannya di Bojong Gede, Bogor pada Kamis (26/8). Sedangkan Nanang (39) warga Duren Sawit Jakarta Timur, Fadli (49) warga Cilincing, Jakarta Utara, dan Mulyono (38) warga Cilincing ditrangkap di Bogor pada Sabtu (20/8) lalu.

Gatot Edy menjelaskan, kelompok Yoris disinyilar merupakan salah satu sindikat pembobol ATM yang selama ini beraksi di Ibu Kota Jakarta. Para tersangka mengaku sudah enam kali melakuan pencurian mesin ATM yang berisi uang tunai, yang dilakuan antara Mei – Agustus 2011.

Enam mesin ATM itu, ATM BNI di Indomart Pondok Rajeg Depok, ATM Mandiri di Alfamart Pulogebang Cakung, ATM BRI di BRI Cabang Cililitan, ATM BRI di Indomart Cipondoh Tangerang, ATM BNI di Ruan Medical Center Duren Sawit, dan ATM Bank Muamalat Cikeas, Cileungsi Bogor. Total uangnya sekitar Rp 368 juta

Setiap melakukan aksinya, lanjut Gatot Edy, Yoris yang juga merupakan residivis selalu membawa senjata api jenis Revolver untuk menakuti-nakuti korban. "Senjata itu dibeli seharga Rp 15 juta dari seorang yang berinisial M, kini juga dalam pengejaran" ungkapnya.

Ditambahkannya, dari tangan tersanga polisi menyita dua unit mobil Toyota Avanva dan Suzuki APV, satu unit Yamaha Mio, sepucuk senjata Revolver beserta tiga peluru, uang tunai 154 juta, rangkaian mesin ATM yang tersisa, sebuah tabung gas dan satu unit ATM.

Gatot menambahkan, tersangka M Yahya dibekuk di rumah kontrakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Petugas terpaksa menembak kaki tersangka, karena melawan saat akan ditangkap. Setelah dilumpuhkan, ia langsung kami bawa ke Polres Jakarta Utara,” jelasnya.(pkc/irwa)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2