Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perkosaan
Polisi Ringkus Lagi Tersangka Pemerkosa di Dalam Angkot
Tuesday 27 Dec 2011 22:42:37
 

Angkot jenis mikrolet M-26 yang digunakan para tersangka melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian berhasil membengkuk satu tersangka perampokan dan perkosaan di atas angkutan kota (angkot) M-26, bernama Saad. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/12) siang tadi. Tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kepolisian sudah menangkap satu tersangka lagi. namanya Saad. Dia ditangkap di Sumatera Utara tadi siang. (sudah dibawa ke Jakarta dengan pesawat terbang yang) berangkat jam 5 sore, sudah take off," kata Kasat Kejahatan dan Kekerasansat (Kasat Jatantras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya.

Dengan tertangkapnya Saad, menurut dia, seluruh pelaku perampokan dan pemerkosaan sudah tertangkap semuanya. Sebelumnya, petugas sudah menangkap sekaligus tiga tersangka, satu di antara mereka adalah perempuan. Pemeriksaan mereka masih terus dilakukan untuk pemberkasan perkara ini.

Helmy menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, sehari setelah kasus perampokan pemerkosaan terhadap Ros (40), tersangka Saad kembali beraksi di beberapa tempat. Korban Saad ada di Pancoran yang hampir dibacoknya, tapi tidak berhasil menggambil harta benda korban. Saad juga beraksi di Harapan Indah, Bekasi, dengan merampas sepeda motor Mio dan korbannya dibacok.

“Dia juga beraksi di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kasusnya sama, yakni perampasan sepeda motor dan korbannya dibacok, tapi sepeda motor tak berhasil diambil tersangka. Setelah tiba di Jakarta, kami akan dalami kasusnya lagi," imbuh Hemly.

Namun, lanjut dia, petolan kasus itu adalah tersangka YBR alias R. dia adalah otak sekaligus pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Ia adalah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, sekaligus perampokan di dalam angkutan umum sejak 2009 silam.

Setiap beraksi YBR terbilang penjahat sadis, karena selalu membawa senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya. YBR itu eksekutor, dan merekrut dua pelaku lainnya yaitu DR dan MSD. Setiap beraksi, YBR selalu melukai korbannya. Bahkan, kasus di Duren Sawit, korbannya dibacok hingga tewas. YBR dikenal sebagai bandit kejam.

"Motifnya masih karena ekonomi. Tapi kenapa dia selalu melukai korbannya, kami akan dalami psikologinya. Kawanan penjahat pimpinan YBR sudah kerap kali beraksi dan tercatat malang melintang di kawasan Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” papar dia.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Perkosaan
 
  Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
  P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
  Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
  Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
  Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2