Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perkosaan
Polisi Ringkus Lagi Tersangka Pemerkosa di Dalam Angkot
Tuesday 27 Dec 2011 22:42:37
 

Angkot jenis mikrolet M-26 yang digunakan para tersangka melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian berhasil membengkuk satu tersangka perampokan dan perkosaan di atas angkutan kota (angkot) M-26, bernama Saad. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/12) siang tadi. Tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kepolisian sudah menangkap satu tersangka lagi. namanya Saad. Dia ditangkap di Sumatera Utara tadi siang. (sudah dibawa ke Jakarta dengan pesawat terbang yang) berangkat jam 5 sore, sudah take off," kata Kasat Kejahatan dan Kekerasansat (Kasat Jatantras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika kepada wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya.

Dengan tertangkapnya Saad, menurut dia, seluruh pelaku perampokan dan pemerkosaan sudah tertangkap semuanya. Sebelumnya, petugas sudah menangkap sekaligus tiga tersangka, satu di antara mereka adalah perempuan. Pemeriksaan mereka masih terus dilakukan untuk pemberkasan perkara ini.

Helmy menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, sehari setelah kasus perampokan pemerkosaan terhadap Ros (40), tersangka Saad kembali beraksi di beberapa tempat. Korban Saad ada di Pancoran yang hampir dibacoknya, tapi tidak berhasil menggambil harta benda korban. Saad juga beraksi di Harapan Indah, Bekasi, dengan merampas sepeda motor Mio dan korbannya dibacok.

“Dia juga beraksi di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Kasusnya sama, yakni perampasan sepeda motor dan korbannya dibacok, tapi sepeda motor tak berhasil diambil tersangka. Setelah tiba di Jakarta, kami akan dalami kasusnya lagi," imbuh Hemly.

Namun, lanjut dia, petolan kasus itu adalah tersangka YBR alias R. dia adalah otak sekaligus pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Ros di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi. Ia adalah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, sekaligus perampokan di dalam angkutan umum sejak 2009 silam.

Setiap beraksi YBR terbilang penjahat sadis, karena selalu membawa senjata tajam dan tak segan-segan melukai korbannya. YBR itu eksekutor, dan merekrut dua pelaku lainnya yaitu DR dan MSD. Setiap beraksi, YBR selalu melukai korbannya. Bahkan, kasus di Duren Sawit, korbannya dibacok hingga tewas. YBR dikenal sebagai bandit kejam.

"Motifnya masih karena ekonomi. Tapi kenapa dia selalu melukai korbannya, kami akan dalami psikologinya. Kawanan penjahat pimpinan YBR sudah kerap kali beraksi dan tercatat malang melintang di kawasan Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” papar dia.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Perkosaan
 
  Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
  P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
  Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
  Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
  Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2