Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polisi Ringkus Pelajar Bawa Ganja
Friday 10 Feb 2012 02:08:22
 

Ilustrasi barang bukti ganja (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang pelajar SMA, Turohman (19) diamankan petugas Polsek Metro Pademangan. Ia kedapatan membawa ganja kering dalam saku celananya. Ternyata barang haram itu baru saja dibelinya dari seseorang yang diduga sebagai pengedar di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

“Kami berhasil menangkap seorang pelajar berinisial T yang merupakan siswa kelas tiga SMA. Tersangka ditangkap di sekitar rel kereta api Kampung Sayur, Ancol pada Rabu (8/2) malam kemarin. Pelaku kedapatan membawa narkoba jenis ganja,” kata Kasie Humas Polsektro Pademangan, AKP R. Widi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Widi, sebelumnya ditangkap, tersangka T terlihat mencurigakan oleh polisi yang menyamar. Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata dalam saku celananya kedapatan membawa barang bukti dua paket kecil berisikan daun ganja kering seberat 1,89 gram. Barang haram itu baru dibeilnya seharga Rp 50 ribu.

Ganja itu diakui tersangka akan digunakannya sendiri. Pelajar yang dalam waktu dekat mengikuti Ujian Nasional (UN) itu, juga mengaku sudah tiga bulan menggunakan ganja. Ia membeli ganja itu dari seseorang bernama Hardi. "Hardi memang TO (target operasi-red) kami. Dia adalah pengedar ganja di wilayah Kampung Japat, Ancol. Kini, petugas masih memburu Hardi,” tandans Widi.(inc/irw)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2