JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DI (37) pemilik kebun ganja yang ditanam di dalam apartemennya, tepatnya di Apartemen Green Bay, Pluit Jakarta Utara yang di sergap Polisi sekitar jam 19.00 Wib pada, Senin (25/4) lalu.
"Tersangka DI (37 th) pekerjaan karyawan swasta berikut ganja senilai Rp1,5 miliar diamankan petugas. Kami masih mengembangkan kasus ini, bibit ganja itu dipasok saudaranya yang domisilinya di aceh dan sekarang telah menjadi DPO," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).
Awalnya, informasi kebun ganja itu didapat Polisi dari warga, selanjutnya setelah melakukan pengintaian, kemudian tim dipimpin oleh Kanit I unit II Sat. Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Iptu Mansyur Busairi, SH dan Kasubnit II Unit I beserta tim langsung menuju ke apartemen di kawasan Jakarta Utara. Kemudian menyergap dan menangkap pelaku DI yang diduga penyalahgunaan narkoba menanam pohon ganja dengan ditemukan barang bukti tanaman ganja di kamar apartemen yang ditempati DI di Tower E, di apartemen itu.
"Kami juga minta pengelola apartemen, siapa pemilik dan yang sewa apartemennya lagi, sehingga tidak kecolongan lagi," jelas Kapolres Jakarta Barat menambahkan.
Sebelumnya, upaya masuk ke kamar itu tidak mudah, namun aparat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal Sik berhasil menangkap DI yang sehari-harinya lebih banyak berada di kamar menjaga tanaman Ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah mendapati langsung melakukan penyitaan barang bukti di tempat khusus penanaman ganja terdapat; 10 unit lampu ultraviolet dan dua pot besar isi media tanam dan 2 alat pengukur kelembaban, dua kipas angin dan dua toples daun ganja kering rontokan, dua karung pupuk tanam , dua unit stabiliser daya listrik, lima botol pupuk semprot, 8 paket ganja kering jadi 1.500 gram serta satu toples ganja seberat 1.000 gram.
Dalam pemeriksaan diketahui, pohon ganja yang ditanam sebanyak 46 pot terdiri dari 100 batang lebih itu bukan ganja biasa dari Aceh. Tetapi diperkirakan bibit ganja itu berasal dari Vietnam. Ganja seberat 73 gram yang dibungkus koran disita. Selain itu, 6 pot besar pohon ganja siap panen, tujuh pot besar pohon ganja muda dan 15 pot kecil pohon ganja kecil serta 20 blok busa isi semaian pohon ganja disita.
Sejauh ini tersangka mengaku belum pernah dipanen kata tersangka, tapi kami dapati lagi karena mungkin ganja kering ini dari dia. Dijual ganja-ganjanya, dengan 82 juta rupiah omsetnya.
Tersangka atas perbuatannya terancam dengan dijerat pasal 114 ayat (2) sub 113 ayat (2) sub 111 ayat (2) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
"Menurut keterangan tersangka bahwa benih pohon ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama SN (DPO), berdomisili di Aceh. Sekarang telah menjadi DPO," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Omset yang didapat oleh tersangka adalah Rp. 88.125.000," tandas Kapolres Rudy.(bh/mnd)
|