Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus APBD
Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
Monday 30 Dec 2013 20:13:15
 

Ilustrasi, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Bupati Rembang, M. Salim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2006-2007 sebesar Rp 4,12 miliar akan segera ditahan. Penahanan tersebut paling lama akan dilakukan pada 13 Januari 2014 mendatang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan surat izin penahanan terhadap M. Salim yang dilayangkan Kapolri sudah diterima pihak Presiden pada 13 Desember lalu. Oleh sebab itu jika tidak ada balasan maka kepolisian berhak melakukan pemanggilan paksa atau bahkan menahannya.

"Jika dalam 30 hari atau sampai 13 Januari tidak ada balasan, maka pihak penyidik berhak untuk menahan," kata Dwi dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Aula Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (30/12).

Upaya penahanan terhadap Bupati Rembang itu sudah pernah dilakukan 30 November lalu. Namun ternyata terkendala masalah administrasi yaitu pengajuan izin yan harus disampaikan Kapolri ke Presiden.

"Ini yang terakhir, setelah ini penyidik bisa menahan. Kita tinggal menunggu surat balasannya," imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo, seperti dikutip detik.com.

Diketahui Salim ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Juni lalu, ia diduga terliat penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan register Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013 diketahui kerugian negara diduga mencapai Rp 4,12 miliar.(alg/ndr/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus APBD
 
  Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
  Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
  Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
  Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
  Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2