Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pemalsuan
Polisi Siber Tangkap Penjual Tiket Formula E Palsu
2022-11-23 19:02:01
 

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan tiket formula E oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial FI, pelaku tindak pidana penipuan tiket Formula E. FI ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022.

Kepala Subdit (Kasubdit) I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FI melakukan penipuan dengan menjual tiket Formula E palsu melalui beberapa website yang dibuatnya. Dalam menjalankan aksi jahatnya FI dibantu oleh dua rekannya berinisial H dan N yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka berjumlah 3 orang, 2 pelaku lainnya masih pencarian polisi," kata Reinhard, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Reinhard menuturkan, kasus penjualan tiket Formula E palsu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Salah satunya dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang juga sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022. Dia pun melaporkan aksi kejahatan itu ke pihak kepolisian dengan LP Nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.

Dijelaskan Reinhard, dalam aksinya pelaku membuat website pribadi dengan memanipulasi data dari website resmi Formula E Jakarta. Tak hanya itu, FI bersama 2 rekannya juga melakukan phising (mengelabui) dengan modus menyebarkan pesan WhatsApp yang berisi info perubahan tarif transfer BRI.

"Tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan H berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban," beber Reinhard.

Untuk mengecoh korban, pelaku membuat website dengan tampilan mirip situs resminya, namun tiket yang dijual palsu.

"Di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517 ribu. Harga itu lebih murah dari yang ditawarkan panitia yakni Rp 3 juta," terang Reinhard.

Atas perbuatannya, FI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut beberapa website buatan pelaku dalam melakukan penipuan;
1. http://tiketformulaeprix.com/
2. http://registerbrimobile.com/
3. http://formulaejakartaprix.com/
4. http://registerbrilink.com/
5. http://registerbrimo.com/
6. http://brimo-link.com/. (bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2