JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polsektro Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menyita 300 kilogram ganja dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pemilik barang haram ini diketahui sebagai bandar narkoba besar yang bernama Erick Estrada bin Surya Yahya.
Menurut Kapolsektro Cengkareng Kompol Rudy Reinewald, penyitaan ini berawal dari tertangkapnya Erick di jembatan layang (flyover) Daan Mogot. Saat itu, petugas curiga dengan gerak-gerik Erick, yang menumpang mobil Toyota Altis.
"Saat digeladah petugas menemukan tiga ons paket daun ganja kering serta satu bungkus sabu-sabu," kata dia yang didampingi Kanit Reskrim Polsektro Cengkareng, AKP Johari Bule, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (30/11).
Sementara itu, Johari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Erick didapat informasi bahwa ia masih menyimpan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Gede. Berbekal informasi berharga tersebut, penggerebekan di rumah kontrakan itu.
Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, polisi sekaligus berhasil meringkus kaki tangan Erick, Bernadi Yusuf. "Di sana kami menemukan 300 kilogram daun ganja kering siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya paket ganja itu akan diedarkan di kawasan, Bekasi, Jakarta, dan Bogor. Ganja ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Johari.(jnc/irw)
|