JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan 2 dari 3 orang pelaku kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 2 pelaku masing-masing berinisial RP (28) dan AH (36). Sementara 1 pelaku lagi inisial RTS daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
"RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang penadah barang hasil curian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5).
Yusri menjelaskan, RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021. Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu 15 Mei 2021 di kediamannya.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," terang Yusri.
"AH berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku," tambahnya.
Lanjut Yusri menerangkan bahwa RTS merupakan aktor utama perampokan dan pemerkosaan tersebut.
"Masih kita lakukan pengejaran, (RTS) Ini adalah aktor utama," beber Yusri sambil memamerkan foto wajah pelaku utama (RTS) kepada rekan wartawan.
Atas perbuatannya, RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 05.00 WIB. Pemerkosaan itu dilakukan saat korban asyik bermain aplikasi TikTok.(bh/amp) |