Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
2021-05-17 16:31:26
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Subdit IV Jatanras PMJ saat memamerkan foto wajah pelaku RTS dan barbuk pengungkapan kasus perampokan dan pemerkosaan di Bekasi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan 2 dari 3 orang pelaku kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 2 pelaku masing-masing berinisial RP (28) dan AH (36). Sementara 1 pelaku lagi inisial RTS daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.

"RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang penadah barang hasil curian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5).

Yusri menjelaskan, RP ditangkap pada Minggu 16 Mei 2021. Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu 15 Mei 2021 di kediamannya.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," terang Yusri.

"AH berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku," tambahnya.

Lanjut Yusri menerangkan bahwa RTS merupakan aktor utama perampokan dan pemerkosaan tersebut.

"Masih kita lakukan pengejaran, (RTS) Ini adalah aktor utama," beber Yusri sambil memamerkan foto wajah pelaku utama (RTS) kepada rekan wartawan.

Atas perbuatannya, RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Sabtu (15/5), sekitar pukul 05.00 WIB. Pemerkosaan itu dilakukan saat korban asyik bermain aplikasi TikTok.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2