Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kapolri
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencatut Nama Kapolri
2018-03-06 09:13:54
 

Tiga warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, ditangkap tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga warga Kabupaten Wajo, Sulsel yang telah melakukan pencatutan nama Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph. D. dalam beberapa aksi penipuan dalam jaringannya (daring/online).
.
Ketiga pelaku diamankan yakni Tajudin (24) dan Asriadi (30) dan Mabrur.

Mereka ditangkap di Desa Lautang Kecamatan Wajo Kabupaten Belawa, Sabtu (3/3). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, ketiga pelaku diamankan di waktu berbeda.

Awalnya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP Dwi Yanuar meringkus Tajudin.

Tajudin merupakan sindikat pelaku penipuan online dengan mencatut nama Kapolri.

"Benar telah berhasil mengungkap terduga pelaku penipuan melalui media elektronik atau online," kata Dicky Sondani.

Dalam contentnya, pelaku juga mencantumkan menggunakan nama pejabat negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku dibantu oleh Imran (masih dalam pengejaran).

"Pelaku mencantumkan nama serta foto pejabat Negara Republik Indonesia, salah satunya atas nama Kapolri," kata Perwira tiga bunga ini.

Menurut Dicky setelah penangkapan pelaku Tajudin, tim gabungan kembali menangkap kelompok lain yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus serupa di dekat TKP pertama.

Mereka adalah Asriadi dan Mabrur.

Kedua pelaku melancarkan aksi penipuan dengan modus pembuat iklan palsu, menawarkan barang namun fiktif di wall facebook.

Kemudian meyakinkan para korban melalui chatting dengan aplikasi WhatsApp.

Modus yang digunakan kawanan pelaku yakni pertama-tama membuat website gratis jenis blogspot kemudian mencari target dengan cara acak dan mengirimkan pesan kepada para calon korban.

.
Setiap korban diiming-imingi hadiah, mulai dari memenangkan uang tunai puluhan juta, memenangkan mobil dan lainnya. Cara kerjanya, para penerima pesan akan diarahkan untuk membuka link site blogspot itu di mana dalam link semuanya terlihat meyakinkan dengan adanya para tokoh-tokoh pejabat dari berbagai instansi.
.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp5 juta, delapan komputer jinjing (laptop) berbagai merek, 12 modem, 40 HP, 10 Simcard, delapan ATM BRI, empat dompet, empat buku tabungan, flasdisk dan router wifi TPlink.(fb/DivisiHumasPolri/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2