Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun
2021-06-25 00:08:28
 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin saat membeberkan barbuk.(Foto: Istimewa)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal (42). Sebanyak 3 orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

"Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan," terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Panca mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan dalam proses penyidikan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjut Panca, penyidik menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam oleh salah seorang tersangka di area pemakaman, sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban," ungkap Panca.

Dijelaskan Kapolda, bahwa yang melatarbelakangi perbuatan tindak pidana pembunuhan itu diduga faktor sakit hati tersangka S terhadap korban.

"Tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran," terang Kapolda.

"Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp 200.000 per butir," beber Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan, yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday, Mara Salem Harahap atau Marsal (42) tewas dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) dengan luka tembak pada Jum'at 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Korban tewas akibat tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.(ant/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2