Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta dengan 7 Kg Barang Bukti Sabu
2018-12-07 17:30:32
 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat jumpa pers di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap lima tersangka ZLF (41), ANW (38), ABK (42), MSK (29), dan RCS (48) dalam pengungkapan 7 kilogram sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

"Empat tersangka ZLF, ANW, ABK, dan MSK warga negara Indonesia. Sedangkan RCS berasal dari Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut Krisno, keempat WNI tersebut dalam kasus ini berstatus sebagai kurir, sedangkan RCS merupakan pengendali jaringan dari Malaysia. Modus dalam penyeludupan adalah menggunakan sepatu untuk menyembunyikan sabu.

"Mereka rencananya akan mendistribusikan sabu ke Jakarta sebagai tujuan utama. Kemudian, selanjutnya akan diedarkan di Lombok," ujarnya.

Adapun kronologi pengungkapan jaringan tersebut dimulai pada Minggu (25/12/2018) pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Lubuk Baja, Batam. Awalnya, polisi menangkap seorang ZLF sebagai pemesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Dari penangkapan ZLF, dilakukan pengembangan. Dan pada pukul 23.50 WIB di Perumahan Legenda Bali, Batam, petugas menangkap ANW sebagai pembeli.

Kemudian, Senin (26/12/2018), petugas menangkap ABK pukul 11.15 WIB di area parkir hotel Planet Holiday, Batam. Ia bertugas sebagai pembawa barang 7 kilogram dari pantai dan setelah itu menyerahkanya ke ZLF.

Di hari yang sama, pukul 20.00 WIB di lobi Hotel City View, Batam, petugas meringkus MSK yang berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia. Kemudian, pada Selasa (27/12/2018) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap RCS sebagai pengendali di terminal Fery Batam Center, Batam.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2