Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta dengan 7 Kg Barang Bukti Sabu
2018-12-07 17:30:32
 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat jumpa pers di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap lima tersangka ZLF (41), ANW (38), ABK (42), MSK (29), dan RCS (48) dalam pengungkapan 7 kilogram sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

"Empat tersangka ZLF, ANW, ABK, dan MSK warga negara Indonesia. Sedangkan RCS berasal dari Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Menurut Krisno, keempat WNI tersebut dalam kasus ini berstatus sebagai kurir, sedangkan RCS merupakan pengendali jaringan dari Malaysia. Modus dalam penyeludupan adalah menggunakan sepatu untuk menyembunyikan sabu.

"Mereka rencananya akan mendistribusikan sabu ke Jakarta sebagai tujuan utama. Kemudian, selanjutnya akan diedarkan di Lombok," ujarnya.

Adapun kronologi pengungkapan jaringan tersebut dimulai pada Minggu (25/12/2018) pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Lubuk Baja, Batam. Awalnya, polisi menangkap seorang ZLF sebagai pemesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Dari penangkapan ZLF, dilakukan pengembangan. Dan pada pukul 23.50 WIB di Perumahan Legenda Bali, Batam, petugas menangkap ANW sebagai pembeli.

Kemudian, Senin (26/12/2018), petugas menangkap ABK pukul 11.15 WIB di area parkir hotel Planet Holiday, Batam. Ia bertugas sebagai pembawa barang 7 kilogram dari pantai dan setelah itu menyerahkanya ke ZLF.

Di hari yang sama, pukul 20.00 WIB di lobi Hotel City View, Batam, petugas meringkus MSK yang berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia. Kemudian, pada Selasa (27/12/2018) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap RCS sebagai pengendali di terminal Fery Batam Center, Batam.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2