Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anak
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
2020-01-23 11:10:36
 

Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya saat konferensi pers terkait kasus ekploitasi dan perdagangan anak di bawah umur sebanyak 10 anak.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ekploitasi dan perdagangan anak di bawah umur sebanyak 10 anak. Dari hasil pengungkapan itu polisi menangkap dan menetapkan 6 (enam) tersangka berinisial R alias mami A, T alias mami T, D, TW, A, dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mencari dan menjual para korban. Tersangka mami A berperan sebagai pemilik kafe di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai lokasi penjualan anak tersebut.

"Dia (mami A) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Tersangka berikutnya, lanjut Yusril yakni mami T berperan sebagai mucikari. Ia juga tak jarang memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Dua tersangka lainnya berinisial D dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial dengan iming-iming tawaran pekerjaan berpenghasilan besar. Setelah itu, keduanya menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil mami dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, tersangka A dan E, keduanya merupakan anak buah tersangka yang biasa dipanggil mami.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," ungkap Yusri.

Dalam kesempatan sama, Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menuturkan, dalam sehari para korban (anak dibawah umur) dipaksa untuk melayani 10 lelaki hidung belang. Dan jika korban, tambah Pujiyarto, tidak memenuhi jumlah (layanan) itu, maka mereka akan dikenakan denda.

"Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda," ujar Pujiyarto.

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan kepada para korban tersebut jika tidak memenuhi target dalam sehari adalah Rp 50 ribu. Denda itu akan dipotong dari upah para korban yang dibayar tiap 2 (dua) bulan sekali.

Selain itu, sambung dia, para korban juga diberikan pil khusus untuk menahan proses menstruasi. Tujuannya agar para korban dapat terus melayani tamu sesuai dengan target yang sudah ditentukan.

"Enggak boleh menstruasi, karena kalau menstruasi akan mengurangi jatah tamunya," tukas Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2