Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
2019-01-06 11:04:16
 

Tampak artis Vanessa Angel saat ditangkap soal prostitusi online.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua orang publik figure atau artis berinisial VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqila) di salah satu hotel berbintang di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1).

Kasubdit V Cyber Crime Diroktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, dua artis itu terlibat prostitusi online dan ditangkap saat melayani seorang pemesan di kamar hotel tersebut.

"Masih diperiksa secara intensif," kata AKBP Harissandi dalam keterangannya kepada awak media massa di Polda Jatim.

Mereka akan diperiksa secara marathon hingga Minggu (6/1) pagi.

"Kooperatif. Semua pertanyaan dijawab," lugas AKBP Harissandi.

Untuk diketahui, seorang artis terkenal berinisial VA dan seorang artis model berinisial AS ditangkap oleh Anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya merupakan yang satu artis populer dan satu artis FTV.

VA bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan. Selain VA polisi juga meringkus AV yang juga merupakan artis, keduanya tertangkap basah saat berada di kamar berbeda.

Selain VA dan AS, polisi juga menangkap tiga wanita muda lainnya, yang juga tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel.(sb/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2