Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal     
Perampokan
Polisi Tangkap Dua Rampok Sadis di Jakarta Utara
2016-10-24 18:29:34
 

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh saat press release dengan menggelar barang bukti dan pelaku.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara menangkap dua pelaku AF (30) dan SF (33) pencurian disertai tindakan kekerasan . Kedua pelaku merupakan kawanan sindikat perampok spesialis toko yang tak segan melukai korbannya.

Penangkapan AF dan SF ini dilakukan setelah keduanya merampok toko handphone milik Liliana (55) di Jalan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/10) saat pemilik toko handpone, Liliana hendak menutup tokonya sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu kedua pelaku langsung mencoba menodongkan sebilah celurit ke korban. Karena melawan, lanjut Bismo salah seorang pelaku yakni AF membacok punggung hingga tembus ke bagian Jantung korban. Usai melihat korban tak berdaya, keduanya langsung merangsek masuk ke dalam toko dan menjarah beberapa unit handpone termasuk beberapa unit Iphone 7.

"Dua pelaku kami tangkap, pelaku berinisial AF kami tembak bagian kaki karena melawan. Sementara dua pelaku lainnya yang juga sebagai penadah masih dalam pengejaran," ujar Kompol Bismo, Senin (24/10).

Kompol Bismo menjelaskan, pelaku AF sempat memilih kabur saat Tim Unit Reskrim Polsek Penjaringan pimpinan AKP Rahmad Sujatmiko menyergapnya. Akhirnya pelaku AF menyerah setelah dua butir timah panas bersarang di kakinya.

"Kami lumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya, pelaku berhasil kami tangkap karena mencoba melawan petugas," kata Kompol Bismo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit HP, satu dus box HP, kunci leter T, senjata tajam berupa celurit, selain itu tas dan pakaian korban juga ikut diamankan.

Pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 5 di wilayah Jakarta Utara. Hasil kejahatan yang telah dilakukan langsung dijual kepenadah yang kini masih buron. Sedangkan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 15.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2