JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang ibu yang tengah hamil diringkus petugas kepolisian Polsektro Johar Baru. Terduga pelaku berinisial SC (29) ditangkap, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, Jalan Baladewa Kiri RT 05/04, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Dalam penggelebegan itu, aparat mendapatkan narkoba, masing-masing jenis sabu seberat 4 gram dan putaw 8 gram. Polisi langsung mengamankan SC alia empok yang tengah hamil empat bulan itu. Ia diduga telah mengedarkan dan mengonsumsi sabu bersama suaminya tersebut. Namun, sang suami berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pemilik dan pengedar narkoba di alamat tersebut. Saat digerebek, petugas berhasil mengamankan SC yang tengah berbadan dua. Sedangkan sang suami EC alias Bengbeng (35) berhasil melarikan diri lewat eternit rumah kontrakannya tersebut.
Dari dalam rumah kontrakan terduga pelaku itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 4 gram serta putaw sebanyak 8 gram. Kini, petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap EC alias Bengbeng yang diduga telah diketahui tempat persembunyiannya tersebut.
Menurut Kanit Narkoba Polsek Johar Baru, AKP S Gultom mengatakan, penggerebegan dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi dari warga yang menyebutkan pasangan suami istri ini merupakan pengedar dan pengguna sabu. "Tersangka SC yang sedang hamil empat bulan kini dikirim ke Rutan Pondokbambu," jelas dia.(bjc/irw)
|