Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anak
Polisi Tangkap Ibu Menganiaya Injak Anak dalam Video
2016-10-07 18:47:09
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dan Erlinda, M.Pd dari Anggota KPAI melakukan jumpa pers, Kamis (6/10) malam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu yang dalam video Menganiaya menginjak anaknya. Video itu tersebar ramai diunggah lewat akun facebook bernama Erlangga pada (25/9), sekitar pukul 05.10 Wib pagi.

Tutut Siti Aminah (26) ditangkap di rumahnya Sukatani, Rajeg, Banten, Tangerang, Rabu (5/10). Dari tersangka Polisi mengamankan bantal yang digunakan untuk membekap wajah anaknya ketika diinjak-injak dalam video.

"Kami mengetahui keberadaan pelaku dari patroli Cyber Crime. Dan dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan 26 September 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10) malam.

Video di akun Facebook Erlangga tersebut ternyata adalah suami tersangka. Ia mengunggah video kekerasan istrinya ke Facebook untuk meminta pertolongan.

Video itu di rekam oleh si ibu, karena kesal melihat tingkah laku suaminya. Maksud si ibu merekam adegan itu, untuk mencari perhatian sang suami.

Dalam video berdurasi 18 detik itu terdengar suara anak yang meraung-raung sambil menangis saat diinjak-injak ibunya. Di akun Erlangga menuliskan, Tolong laporkan sektor kepolisian Yogyakarta seorang ibu psikopat ni ingin bunuh anak nya atau KPAI, pada (25/9) lalu pada pukul 5.10 Wib pagi.

Lalu ia mengunggah lagi video yang sama, namun dengan mengkonfirmasi bahwa posisi ibu tersebut adalah di Bekasi bukan di Yogyakarta. "Maaf ibu kejam ini posisinya dibekasi, bukan Jogyakarta. Tolong bantuannya untuk melaporkan yang berwajib."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Anak
 
  Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
  Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
  Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
  Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
  Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2