Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
SMS Penipuan
Polisi Tangkap Komplotan Penipu Melalui SMS dan Internet
Friday 15 Feb 2013 14:05:52
 

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hati-hati jika menerima pesan singkat (SMS) menawarkan tiket pesawat murah. Anda jangan langsung tergiur, karena modus ini digunakan untuk penipuan.

Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka penipuan melalui SMS dan internet yang menawarkan tiket pesawat dan senjata di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka berinisial AL, IL, SU, SU, WW, AL. Keenamnya ditangkap di Jalan Bina Bakti, Kelurahan Cikaret RT 6 RW 3, Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap Rabu (13/2) Pukul 05:00 WIB. Kasus ini karena banyaknya laporan masyarakat yang kita terima. Dan ini kasus lintas batas, tidak hanya di Polda metro saja," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).

Herry mengatakan, cara penipuan tidak hanya dilakukan melalui layanan SMS, tapi juga melalui website. "Website tersebut www.gudangsenjata.com, www.asiatravel.com dan www.artha-travel.com. Para pelaku melakukan kejahatan ini sudah selama 3 tahun," ujarnya.

Herry mengatakan, proses penyelidikan dan upaya paksa penangkapan dilakukan selama 1 bulan lebih. Pihaknya juga dibantu unit cyber Polda. "Situs-situs itu hanya covernya aja. Ini sindikat besar yang beroperasional lama," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sindikat ini dapat meraih keuntungan dari aksi penipuan mencapai Rp 600 ribu sampai Rp 10 juta per hari. "Otak pelakunya AL. Dia yang mengerti soal teknik informasi," tutur Rikwanto.

Dari keenamnya, petugas menyita 26 handphone, 70 buah modem, 8 unit laptop, ratusan sim card, 7 buah rekening, 12 kartu ATM dan satu buah mesih Faksimile.

"Sim card ini digunakan untuk gonta ganti nomor telepon agar tidak dapat dilacak korban. Jadi saat korban sudah transfer uangnya, kemudian nomor yang sudah diketahui korban tidak akan mereka gunakan lagi," jelas Rikwanto, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (15/2).

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2