Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap Kurir Sabu dan Heroin Senilai Rp 43,4 Miliar
Friday 18 Nov 2011 23:20:01
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Lampung menangkap dua kurir pembawa 10 kg sabu dan 7,9 kg heroin senilai Rp 43,7 miliar di Pelabuhan Bakeuhuni, Lampung, Kamis (17/11) kemarin. Pelaku berinisial RM Bin AM (45) warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan VM (36) warga Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya ditangkap petugas, setelah tas ransel yang mereka bawa diperiksa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakeuhuni,. Dari alat tersebut, ditemukan narkotika kelas I yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

"Barang bukti itu sudah disita Polda Lampung. Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua pelaku dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Dari tangan kedua pelaku itu, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 10 kg yang diperkirakan senilai Rp 20 miliar, tujuh paket heroin seberat sekitar 7,9 kg yang bernilai Rp 23,7 miliar, dua tas ransel dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi anata pelaku dengan bandar atau pemesan barang haram itu.

Menurut Saud, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan pengecekkan rutin terhadap barang bawaan penumpang sebelum masuk ke kapal. Dalam tas ransel yang dibawa RM Bin AM ternyata berisi sabu seberat 10 kg senilai Rp 20 miliar. Saat diintergosi, tiba-tiba RM dihubungi rekannya, VM, yang ternyata sudah berada di terminal keberangkatan penumpang kapal.

Setelah dilacak dan diketahui posisinya, imbuh dia, petugas langsung meringkus VM tanpa perlawanan. Dari tas ranselnya, petugas kembali menemukan paket heroin seberat 7,9 kg senilai Rp 23,7 miliar. Kedua pelaku mengaku membawa barang dari Medan dengan cara estafet menggunakan kendaraan yang berbeda, agar tak terendus petugas polisi.

“Tapi berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan, pelaku bisa tertangkap. Kedua pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di Medan, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, ternyata sudah menunggu orang yang akan mengambil barang ini,” tandas Saud.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2