Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
2022-03-04 13:39:07
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Tangerang Selatan membekuk pria berinisial RR (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum'at (25/2/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (4/3).

Kemudian, lanjut Zulpan, korban diberikan minuman keras dan melancarkan aksi bejatnya.

"Kemudian pelaku memberikan korban minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya berupa, potongan pakaian celana, dress panjang, dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Budi Hartono Linardi Ungkap Bahwa Kliennya Seharusnya Bebas

Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber

Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna

Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali

Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2