Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tangkap Pembunuh di Cengkareng Kurang dari 24 Jam
2016-06-26 21:03:35
 

Tampak Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Didik Sugiarto dan Kanit Krimum Polres Jakbar AKP Alrasyidin Fajri Gani saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap GG (30), pelaku pembunuhan terhadap Edi Suprianto (25) di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/6) lalu.
Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam pasca pembunuhan pelaku langsung ditangkap dirumahnya di Kampung Ambon, tanpa perlawanan pada, Jumat (24/6).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto mengatakan kejadian berawal saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, korban menantang pelaku yang dikenal memiliki sifat tempramental.

"Pelaku tidak senang ditegur dan terjadi cekcok. Pelaku lalu mengambil pisau yang disimpan di bawah jok motor, langsung menendang perut korban dan menusuk korban dengan menggunakan pisau," ujar AKBP Didik Sugiarto, Minggu (26/6).

Usai ditusuk, korban sempat melarikan diri ke arah Perumahan Cengkareng Indah Blok Dc RT 05 RW 14 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat korban sedang berjalan, pelaku kembali menusuk korban kearah perut dan leher, sehingga korban jatuh dan meninggal dunia. Pelaku kabur dengan menggunakan motor miliknya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Alrasyidin Fajri Gani menambahkan cepatnya penangkapan atas keuletan penyidik dan alat bukti, serta berdasarkan informasi dan sketsa wajah pelaku dari keterangan saksi.

Selain itu, polisi terbantu rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi yang diperoleh dan alat bukti lain seperti CCTV, penyidik menyimpulkan GG sebagai tersangka pembunuhan," kata AKP Alrasyidin Fajri Gani.
Menurut Alrasyidin, pelaku menyembunyikan barang bukti seusai membunuh korban. Pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban diduga dicuci oleh pelaku.
"Pelaku meninggalkan TKP dan menghilangkan jejak dengan mencuci dan menyembunyikan pisau," ujar Alrasyidin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2