Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Obat Ilegal
Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
2016-09-05 18:35:44
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran saat jumpa pers, Senin (5/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjual obat kadaluwarsa. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang diduga menyimpan obat kadaluwarsa dan diperdagangkan kembali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pelaku berinisial M (41) ditangkap di rumahnya Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

"Pelaku ini menampung obat-obat yang telah kadaluwarsa di rumahnya, kemudian dihapus dan dirubah tanggalnya. Selanjutnya, dijual lagi di Pasar Pramuka," ujar Fadil, Senin (5/9).

Pelaku menghapus tanggal dan tahun di kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud. Kemudian, menjual kembali obat-obat itu di tokonya di Pasar Pramuka.

"Modus pelaku adalah dengan menghapus dan mengubah tahun kedaluwarsa obat dari berbagai merek dan jenis, yang dipasarkan kembali di Pasar Obat Pramuka," kata Fadil.

Dari rumah yang dijadikan sebagai pusat penyimpan obat tersebut, penyidik menemukan ada 1.963 streep obat kedaluwarsa berbagai merek.

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai macam merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai merek, 122 streep obat berbagai macam jenis dan merek yang sudah diganti masa expirednya dan tiga botol cotton bud," jelasnya.

Kombes Fadil menuturkan pasar obat Pramuka yang merupakan salah satu sentra pusat grosir obat-obatan terbesar di Jakarta. Tersangka M meraup untung besar dengan menjual obat tersebut.

"Tersangka M menjual obat kedaluwarsa dalam jumlah satuan maupun jumlah grosiran ke pelanggannya yang langsung datang ke tokonya," ucapnya.

Dari bisnis menjual obat kedaluwarsa, kata Kombes Fadil, tersangka M bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.

"Dari pengakuan tersangka M bahwa ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006," paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2