JAKARTA, Berita HUKUM - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka berinisial KN alias K (31) penjual ribuan keping DVD porno di Kawasan Glodok, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan omzet penjualan DVD porno muncapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah perbulan.
"KN mengaku baru melakukan aksinya bulan Maret 2016, tapi omzetnya per bulan bisa sampai Rp90-120 juta," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/5).
Kepada polisi, KN mengaku DVD tersebut didapat dari bandarnya berinisial P dan S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Kepala Unit V Subdit Indag, Komisaris Polisi Bintoro mengatakan penindakan ini dalam rangka mencegah kejahatan seksual.
"Polisi nyamar sebagai pembeli dan lakukan penggeledahan. DVD porno tersebut dijual Rp 3000 perkeping, per hari KN bisa menjual antara 1.000 hingga 3.000 keping DVD porno Barat dan Asia," ujarnya.
Bintoro menjelaskan penjual menyamarkan bisnisnya dengan berjualan DVD film dan musik yang bisa meraup keuntungan Rp3-4 juta perhari.
Lanjut Bintoro, barang bukti DVD porno yang disita oleh Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut sebanyak empat karung berisi DVD porno, tiga Kardus DVD porno berjumlah 4.180 keping DVD porno asia, berbagai jenis judul dan 6.040 keping DVD porno barat berbagai macam judul. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang hasil penjual DVD tersebut senilai Rp 4.428.000.
Tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 juncto Pasal 6 UU No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp10 Miliar.(bh/as) |