Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pornografi
Polisi Tangkap Penjual Ribuan DVD Porno Omzet 90 sampai 120 Juta
2016-05-18 19:24:06
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers dengan menggelar barang sitaan ribuan keping DVD porno hasil tangkapan, Rabu (18/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka berinisial KN alias K (31) penjual ribuan keping DVD porno di Kawasan Glodok, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan omzet penjualan DVD porno muncapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah perbulan.

"KN mengaku baru melakukan aksinya bulan Maret 2016, tapi omzetnya per bulan bisa sampai Rp90-120 juta," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/5).

Kepada polisi, KN mengaku DVD tersebut didapat dari bandarnya berinisial P dan S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Unit V Subdit Indag, Komisaris Polisi Bintoro mengatakan penindakan ini dalam rangka mencegah kejahatan seksual.

"Polisi nyamar sebagai pembeli dan lakukan penggeledahan. DVD porno tersebut dijual Rp 3000 perkeping, per hari KN bisa menjual antara 1.000 hingga 3.000 keping DVD porno Barat dan Asia," ujarnya.

Bintoro menjelaskan penjual menyamarkan bisnisnya dengan berjualan DVD film dan musik yang bisa meraup keuntungan Rp3-4 juta perhari.

Lanjut Bintoro, barang bukti DVD porno yang disita oleh Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut sebanyak empat karung berisi DVD porno, tiga Kardus DVD porno berjumlah 4.180 keping DVD porno asia, berbagai jenis judul dan 6.040 keping DVD porno barat berbagai macam judul. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang hasil penjual DVD tersebut senilai Rp 4.428.000.

Tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 juncto Pasal 6 UU No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp10 Miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2