Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Polisi Tangkap Suporter yang Miliki Tato 'ACAB' Kebencian Terhadap Polisi
2016-06-29 22:19:21
 

Suporter Jakmania berinisial J alias Oboy yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suporter Jakmania berinisial J alias Oboy yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.

Tato bertuliskan "ACAB", yang merupakan singkatan dari all cops are bastard.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan menyampaikan tato tersebut merupakan bentuk kebencian dari kelompok suporter terhadap polisi.

"Walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa pemikiran mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," ujar Hendy, Rabu (29/6).

Hendy melanjutkan ketidaksukaan segelintir orang terhadap polisi ini merupakan potensi ancaman.

Pihak polisi tidak bisa melakukan penangkapan terhadap segelintir orang tersebut tanpa adanya unsur tindak pidana yang mereka lakukan.

"Intinya harus masuk unsur pidana, baru kami lakukan penangkapan, kalau tidak ya kami tidak bisa lakukan penangkapan," ucap dia.

Selanjutnya, Hendy menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan apabila menemukan adanya atribut ACAB.

"Simbol-simbol yang berpotensi mendatangkan kebencian, permusuhan terhadap Polri, paling tidak kita amankan, paling tidak kita berikan pemahaman dulu," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan lima anggota Jakmania sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kelima Jakmania tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17), dan SW (19).

Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.

Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23), dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing.

Pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2