Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perkosaan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi
Thursday 26 Jan 2012 20:04:06
 

Ilustrasi korban perkosaan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap SU (23), pelaku yang diduga pemerkosaan mahasiswi akademi kebidanan berinisial JM (18). Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/1) pagi, di salah satu kota di Jawa Tengah. Saat itu, ia akan berangkat menuju ke Jakarta.

“Dia masih diduga sebagai pelaku pemerkosa. Kami akan melakukan pemeriksaan untuk disesuaikan dnegan keterangan korban. Tapi kondisi korban belum memungkinkan. Kami masih akan menunggu kesehatannya pulih," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin kepada wartawan, Kamis (26/1).

Menurut dia, kondisi korban pemerkosaan JM (18), hingga Kamis ini masih belum stabil. Hal ini tidak dimungkinkan untuk dimintai keterangan, karena masih syok dan trauma. Korban sendiri masih menjalani perawatan di RS Polri untuk mengembalikan kondisi psikologis mahasisiwi tersebut. “Masih dalam perawatan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, JM yang merupakan mahasiswi sebuah akademi kebidanan di Cipulir Jakarta Selatan diduga diperkosa lima pemuda pada Jumat (20/1) malam lalu. Peristiwa ini berawal setelah korban turun dari angkot C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama di dekat fly over Kebayoran Lama sekitar pukul 21.00 WIB. Dia hendak menuju rumah seorang kerabatnya di daerah Ciputat.

Saat hendak menunggu angkot D01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat itu, korban digoda lima pemuda. Karena seorang diri dan takut, kemudian korban sedikit berlari ke arah bantaran rel kereta di bawah jembatan fly over Kebayoran Lama, tepatnya ke Jalan Baru. Pelaku berhasil menyusul korban dan membekap serta memukul kepalanya hingga setengah sadar.

Dalam kondisi itu, korban diangkat seorang pelaku dan ditidurkan di pinggir jalan dekat Pasar Kebayoran Lama. Keesokan harinya, korban terbangun dan mendapati dirinya berada di pinggir rel. Resleting celananya terbuka dan terdapat cairan diduga sperma di atas perut.

Dalam keadaan syok, ia kembali ke kosannya. Ia lalu menceritakan keadaannya kepada seorang temannya. Pada Sabtu (21/1) malam, korban bersama temannya melapor ke Polrestro Jakarta Selatan. Hasil visum RS Fatmawati menunjukkan adanya trauma benda tumpul di kemaluan korban. Polisi pun langsung membentuk tim khusus menyelidiki kasus ini dan memburu pelakunya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Perkosaan
 
  Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
  P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
  Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
  Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
  Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2