Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemerkosa di Atas Angkot
Saturday 24 Dec 2011 23:33:25
 

Angkot yang diduga digunakan pelaku melakukan perampokan terhadap Ros (40) telah diamankan polisi sebagai barang bukti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran petugas Polresta Metro Depok berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus perampokan pemerkosaan dalam angkutan kota (angkot) M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi terhadap Ros (40). Kini, polisi masih memburu satu lagi tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Penangkapan ini disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung Suharsono Rajab kepada wartawan, usai gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru yang belangsung di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (24/12). Namun, oihaknya masih harus bekerja keras untuk bisa mennagkap satu terduga pelaku itu.

“Benar, petuga skami telah menangkap tiga tersangka dan masih kurang satu lagi. Ini masih terus diburu tim,” kata Untung tidak membeberkan lebih lanjut terkait peranan serta inisial para tersangka yang telah ditangkap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, tiga orang pelaku itu ditangkap dalam dua hari terakhir di tempat yang berbeda. Mereka diketahui bersembunyi di suatu tempat yang berada di luar Jakarta. Satu orang yang masih buron itu diketahui sebagai pelaku utama pemerkosaan terhadap Ros yang berprofesi sebagai tukang sayur itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ros diperkosa pelaku di dalam angkot di kawasan Cikeas, Depok, Jawa Barat. Saat itu Ros akan membeli sayuran di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok pada Rabu (14/12) pukul 04.00 WIB. Sayuran itu akan dijual kembali di dekat rumahnya.

Ros pun menaiki angkot M-26 Kampung Melayu-Bekasi. Sopir angkot M-26 kebanyakan bertempat tinggal di kawasan Raden Saleh, Depok. Umumnya sopir M-26 melewati Pasar Kemiri Muka, Depok, sebelum menuju rute sesungguhnya.

Namun, tidak jauh dari Jalan Raden Saleh, pelaku yang duduk di belakang angkot menodongkan golok pada Ros. Sopir lantas memutar kendaraan ke arah Cilodong, dan melewati Jalan Raya Bogor. Lalu terakhir sopir membawa Rosmiati ke kawasan Cikeas, Cibubur, Jawa Barat.

Ros sempat teriak dan melawan. Akibatnya bahu kiri atas Ros terkena sabetan golok. Setelah itu Ros dibekap dan ditidurkan di tengah angkot. Saat itulah Ros diperkosa seorang pelaku. Dalam keadaan angkot tetap berjalan itu, tiga rekan pelaku malah menyemati pelaku pemerkosa tersebut.

Dua orang rekan pelaku memegangi Ros dan satu lagi merupakan sopir. Setelah puas melampiaskan nafsu bejaknya itu, pelaku mengambil anting dan uang korban senilai Rp 500 ribu. Korban pon diturunkan di jalan tol sekitar Cibubur.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2