Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Internasional
Friday 20 Jan 2012 22:18:42
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar dan menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai bagian dari sindikat narkotika jaringan internasional. Mereka berkewarganegaraan Iran dan Somalia.

Para tersangka itu ditangkap di perairan Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) itu, pada Senin (16/1) lalu dan Jumat (20/1). “Sebenarnya, mereka berjumlah delapan orang. Tapi dua meninggal akibat kapalnya tenggelam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut dia, dua orang yang tenggelam itu, berasal dari Somalia. Sedangkan lima lainnya yang tertangkap berasal dari Iran, dan seorang lainnya berasal dari Somalia. “Barang bukti diduga shabu yang mereka bawa itu, ikut tenggelam bersama kapal,” ujar Saud.

Sedangkan penangkapan terakhir dilakukan pada dini hari radi. Aparat berhasil menangkap satu orang Iran yang tengah naik sekoci menuju perairan Ujung Genteng dengan membawa shabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Saat itu, tersangka bersama tiga orang lainnya. Namun, ketiga orang yang mendampinginya itu tewas tertembak polisi saat terjadi kontak senjata. Ketiga orang yang tertembak itu berasal dari Somalia. Atas penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken berisi kira-kira 50 kg shabu, tiga senjata api genggam, satu sekoci, kompas, dan perlengkapan lain.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu kapal kargo berinisial A. Kapal ini diduga akan menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui perairan Ujung Genteng. Namun, asal kapal dari negara mana, masih dalam pengembangan penyelidikan. “Modusnya, narkoba itu diturunkan di tengah laut di daerah terpencil, untuk menghindari pantauan petugas,” jelasnya.

Mengenai keberadaan kaoal kapal kargo tersebut, Polri sudah menginformasikannya kepada Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP). Diperkirakan kapal tersebut berlayar menuju Australia. “Jaringan narkoba internasional merupakan jaringan Belanda-Iran,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, penyelundupa narkoba saat ini mulai beralih. Mereka menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional, agar tidak terdeteksi jajaran kepolisian.

Kasus ini terungkap, lanjut dia, dari hasil penangkapan lima orang yang sedang berada di darat. Berbekal informasi dari mereka, polisi melakukan pengintaian sejak sebulan lalu. Polisi dapat mengetahui kapan pengiriman barang dilakukan, sehingga polisi berhasil menangkap tersangka yang baru saja masuk ke perairan Indonesia. “Ini modus baru yang berhasil dibongkar,” tandasnya.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2