JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LF (37), karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Apatermen Red Top lantai 19 nomor kamar 1902 Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, warga negara asing itu kedapatan memiliki 16 Kilogram Sabu yang disita dari tempat tinggalnya. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya pengembangan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
"Ada seorang pria ditangkap sedang transaksi sabu di Jalan Mangga Besar Raya. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mengamankan tersangka LF," kata Kapolres Kombes Pol Rudy, kepada para wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (23/3).
Ketika pelaku digeledah di TKP, dia tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci, yang merupakan kunci apartemen pelaku di Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata dia menyimpannya dalam koper miliknya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 16 kg Sabu dalam 10 kantong plastik kresek warna hitam, jika dirupiahkan Sabu senilai Rp 24 miliar," ujar Kombes Pol Rudy.
Tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia atas perintah seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
"Dari pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari rekannya di China bernama Cen Keu (DPO). Dia biasa mengirim melalui laut yang kemudian diteruskan ke darat," tutup Kapolres Kombes Pol Rudy.
Pelaku dijerat pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as) |