Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Tangkap WNA Miliki Sabu 16 Kg di Apartemen
2016-03-23 16:49:14
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho (ketiga kiri) saat gelar perkara dengan menunjukkan barang bukti Sabu,(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LF (37), karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Apatermen Red Top lantai 19 nomor kamar 1902 Pecenongan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, warga negara asing itu kedapatan memiliki 16 Kilogram Sabu yang disita dari tempat tinggalnya. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya pengembangan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

"Ada seorang pria ditangkap sedang transaksi sabu di Jalan Mangga Besar Raya. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mengamankan tersangka LF," kata Kapolres Kombes Pol Rudy, kepada para wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (23/3).

Ketika pelaku digeledah di TKP, dia tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci, yang merupakan kunci apartemen pelaku di Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata dia menyimpannya dalam koper miliknya.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 16 kg Sabu dalam 10 kantong plastik kresek warna hitam, jika dirupiahkan Sabu senilai Rp 24 miliar," ujar Kombes Pol Rudy.

Tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia atas perintah seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

"Dari pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari rekannya di China bernama Cen Keu (DPO). Dia biasa mengirim melalui laut yang kemudian diteruskan ke darat," tutup Kapolres Kombes Pol Rudy.

Pelaku dijerat pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2